Gagal, Calon Kades Ini Laporkan Panitia Pilkades ke Polisi
Sebelumnya protes ke panitia pilkades
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Mahmud Rudiyanto, calon Kepala Desa Geger, Kecamatan Geger yang gagal mendulang suara tertinggi pada masa pencoblosan mengadu ke Satreskrim Polres Madiun, Senin (28/10).
Ia menuding Ketua panitia pilkades tingkat kabupaten melakukan kesalahan dalam menyosialisasikan suara sah. "Coblos tembus namun tidak mengenai tanda gambar calon (kades) lain adalah sah, tapi dinyatakan tidak sah oleh panitia," kata Sigit Iksan Wibowo, salah seorang kuasa hukum Mahmud Rudiyanto ditemui di Mapolres Madiun.
1. Panitia tingkat kabupaten dianggap salah sampaikan aturan
Berdasarkan kajian Mahmud bersama tim, surat suara yang seharusnya sah tapi dinyatakan sebaliknya akibat kesalahan informasi dari Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten kepada panitia tingkat desa. Hal ini disinyalir menjadi biang keladi munculnya 568 suara pemilih dinyatakan tidak sah pada hari H pencoblosan, Kamis (16/10).
Mahmud beranggapan, dari ratusan surat suara yang dinyatakan tidak sah itu sebagian tercoblos untuk dirinya. Prediksi itu mengakibatkannya tidak dapat mendulang suara terbanyak dalam pilkades.
Baca Juga: Pemkab Madiun Targetkan Peningkatan Ekonomi Melalui 'Kampung Pesilat'
Baca Juga: Bupati Kaji Mbing Sebut Pilkades Serentak di Madiun Berjalan Lancar