TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Corona, Sidang Paripurna Pertanggungjawaban Bupati Madiun Tertunda

Jadwal maksimal hingga akhir April 2020

Ilustrasi suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun. Dok.IDN Times/Istimewa

Madiun, IDN Times – Sejumlah agenda kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun tertunda gegara pandemi corona. Salah satunya, sidang paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Madiun akhir tahun anggaran 2019.

Sebenarnya, kegiatan itu dijadwalkan pada Senin (30/3) lalu. Namun, dibatalkan karena terbitnya Surat Keputusan Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit COVID-19.

1. Dijadwalkan oleh Banmus DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, mengatakan penundaan sidang paripurna pembahasan LKPj bupati telah dikoordinasikan antara anggota dewan dengan pihak pemkab. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup di gedung DPRD setempat pada Rabu (8/4), jadwal kegiatan ditunda april April ini.

“Inti pertemuan kemarin, membahas jadwal LKPj bupati yang telah dibahas oleh Banmus (Badan Musyawarah) DPRD,” kata Fery, Kamis (9/4).

Baca Juga: Pemkot Madiun Siapkan Gedung Sekolah untuk Karantina Pemudik

2. Termasuk zona merah virus corona

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut dia, penundaan sidang paripurna pembahasan LKPj bupai tahun anggaran 2019 dipengaruhi status zona merah virus corona yang ditetapkan di Kabupaten Madiun. Status itu akibat adanya seorang yang positif terinfeksi COVID-19.

Warga yang bersangkutan masih dirawat di RSUD dr Soedono, Madiun. Penularan pada pria yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun itu merupakan klaster Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

Baca Juga: Efek Corona, Pemkot Madiun Salurkan Sembako untuk Tukang Becak 

Berita Terkini Lainnya