6.900 Rekening Penerima Bantuan Usaha di Kabupaten Madiun Terblokir
Sebagian diduga dari pihak di luar sasaran BPUM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – Sekitar 6.900 rekening bank milik pelaku usaha penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Madiun terblokir. Sebagian di antara wiraswasta yang terdampak COVID-19 itu tidak dapat menerima bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Indra Setyawan menilai mereka yang tidak dapat mencairkan BPUM karena diduga bukan sasaran penerima. Mereka diduga berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara dan keluarganya, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan penerima pinjaman dari bank.
1. Blokiran bisa dibuka setelah memenuhi persyaratan
Sebagian lain, Indra menjelaskan masih berpeluang menerima BPUM. Namun, tetap harus mendatangi Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi. Ini karena terputusnya komunikasi antara pihak bank dengan penerima bantuan.
“Kebanyakan karena nomor teleponnya (penerima BPUM yang rekeningnya terblokir) tidak aktif saat dihubungi pihak bank (yang ditunjuk untuk penyaluran BPUM),” kata Indra, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: Cuti Bersama Maulid Nabi, KAI Daop Madiun Tambah 4 Perjalanan Kereta
Baca Juga: Pekan Depan, 20 Sekolah di Madiun Langsungkan Pembelajaran Tatap Muka