Dikenakan Wajib Lapor, Tersangka Pembantu Bjorka Pilih Cuti Kerja
Ia dalam pengawasan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), tersangka kasus terkait hacker Bjorka tidak ditahan di Mabes Polri. Dalam kasus ini, ia tetap diizinkan tinggal di rumahnya di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.“Saya dalam pengawasan polisi dan wajib lapor,” kata dia ditemui di kediamannya, Sabtu (17/9/2022) pagi.
1. Diberi fasilitas sebuah handphone oleh polisi
Maka, pihak polisi memberi fasilitas sebuah handphone baru bagi Agung. Smartphone itu diserahkan oleh Tim Cyber Mabes Polri kepada yang bersangkutan di Mapolsek Dagangan, Jumat (16/9/2022). Karena telefon selulernya disita, maka pemberitahuan pengambilan itu disampaikan polisi melalui telefon seluler milik kakak Agung.
Menerima kabar itu, ia berpamitan kepada orang tua untuk pergi ke Mapolsek Dagangan. Setelah itu, Agung berangkat dengan mengendarai sepeda motor. “Dari sana, saya pergi ke tempat teman dekat untuk menenangkan diri,” ungkap anak kedua dari tiga bersaudara itu.
Baca Juga: Dijerat UU ITE, Pemuda Madiun Terkait Bjorka Hanya Wajib Lapor
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.