Dinkes Sumenep Peringatkan Bahaya Peredaran Obat Pemicu Kanker
Obat tersebut telah ditarik oleh BPOM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sumenep IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran obat yang mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA) seperti Ranitidin. Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pun merespons larangan itu dengan mengeluarkan surat edaran larangan menjual obat berbahan NDMA.
Baca Juga: Ranitidin, Obat Lambung Pemicu Kanker Mudah Didapatkan di Pasaran
1. Disebar ke rumah sakit dan apotek
Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Mulyono mengatakan surat edaran tersebut disebar kepada seluruh rumah sakit, apotek, puskesmas dan sejumlah tempat praktik kedokteran.
"BPOM mengeluarkan larangan tanggal 4 Oktober, kami langsung mengeluarkan surat edaran kepada jajaran kesehatan untuk melakukan antisipasi," kata dia, Kamis (10/10).
Baca Juga: Fakta-Fakta Penarikan Obat Ranitidin yang Picu Penyakit Kanker