TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinkes Sumenep Peringatkan Bahaya Peredaran Obat Pemicu Kanker 

Obat tersebut telah ditarik oleh BPOM

IDN Times/Musthofa Aldo

Sumenep IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran obat yang mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA) seperti Ranitidin. Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pun merespons larangan itu dengan mengeluarkan surat edaran larangan menjual obat berbahan NDMA.

Baca Juga: Ranitidin, Obat Lambung Pemicu Kanker Mudah Didapatkan di Pasaran

1. Disebar ke rumah sakit dan apotek

pixabay/rawpixel

Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Mulyono mengatakan surat edaran tersebut disebar kepada seluruh rumah sakit, apotek, puskesmas dan sejumlah tempat praktik kedokteran.

"BPOM mengeluarkan larangan tanggal 4 Oktober, kami langsung mengeluarkan surat edaran kepada jajaran kesehatan untuk melakukan antisipasi," kata dia, Kamis (10/10).

2. Belum ditemukan di Sumenep

IDN Times/Musthofa Aldo

Meski sejauh ini peredaran obat mengandung NDMA belum ditemukan di wilayah Sumenep, namun antisipasi tetap diperlukan. Salah satunya, kata Agus, melalui surat edaran, dengan harapan semua pihak dapat mencegah dan lebih waspada.

"Kita tidak ingin obat yang mengandung nitrosodimethylamine beredar di Sumenep. Ini bentuk kesiagaan kita dari Dinas Kesehatan," ujar dia.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penarikan Obat Ranitidin yang Picu Penyakit Kanker

Berita Terkini Lainnya