TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dosen Unej Akhirnya Ditahan

Pertama kali diperiksa sebagai tersangka, langsung ditahan

Polres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Jember, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RH, Dosen Universitas Jember kepada anak di bawah umur memasuki babak baru. Polres Jember akhirnya menahan RH di Lapas Kelas II A Jember.

RH telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April lalu, dan untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka di Polres hingga Rabu malam, (5/5/2021).

"Untuk tersangka kemarin sudah kita amankan, dan oleh Satreskrim dilakukan penahanan," ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar pers rilis di Polres Jember, Kamis (6/5/2021).

1. Korban merupakan keponakan sendiri

Polres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Kasus ini berawal dari curhatan korban di media sosial terkait tindakan cabul, dan mendapat respons dari ibu kandung korban. Ibu korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Jember pada Minggu 28 Maret 2021.

"Kejadian terjadi pada akhir tahun, namun baru dilaporkan pada akhir Februari oleh orang tua korban. Adapun korban masih berusia anak anak, usia 16 tahun. Tempat kejadian perkaranya di kediaman tersangka," ujar Kadek Ary.

Baca Juga: Rektor Unej Bebas Tugaskan Dosen Tersangka Cabul

2. Kejadian sesuai laporan korban

Polres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Kadek Ary melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka melakukan tindakan cabul dengan modus diagnosis dan terapi penyakit kepada korban. Hal ini sesuai dengan laporan awal Ibu korban yang menyebut tersangka melakukan modus tindakan cabul dengan modus terapi kangker payudara. Padahal, tersangka tak memiliki keahlian dalam bidang tersebut.

"Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menunjukkan kepada korban, tentang teknik mengobati penyakit, tapi pada pelaksanaannya, tersangka melakukan tindakan cabul. Tersangka merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Jember," jelasnya.

Dugaan pencabulan ini juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang yang menunjukkan bahwa korban tak mengidap penyakit seperti yang disebut tersangka. 

Baca Juga: Alasan Polisi Belum Menahan Oknum Dosen Unej Tersangka Cabul

Berita Terkini Lainnya