Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dosen Unej Akhirnya Ditahan
Pertama kali diperiksa sebagai tersangka, langsung ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RH, Dosen Universitas Jember kepada anak di bawah umur memasuki babak baru. Polres Jember akhirnya menahan RH di Lapas Kelas II A Jember.
RH telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April lalu, dan untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka di Polres hingga Rabu malam, (5/5/2021).
"Untuk tersangka kemarin sudah kita amankan, dan oleh Satreskrim dilakukan penahanan," ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar pers rilis di Polres Jember, Kamis (6/5/2021).
1. Korban merupakan keponakan sendiri
Kasus ini berawal dari curhatan korban di media sosial terkait tindakan cabul, dan mendapat respons dari ibu kandung korban. Ibu korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Jember pada Minggu 28 Maret 2021.
"Kejadian terjadi pada akhir tahun, namun baru dilaporkan pada akhir Februari oleh orang tua korban. Adapun korban masih berusia anak anak, usia 16 tahun. Tempat kejadian perkaranya di kediaman tersangka," ujar Kadek Ary.
Baca Juga: Rektor Unej Bebas Tugaskan Dosen Tersangka Cabul
Baca Juga: Alasan Polisi Belum Menahan Oknum Dosen Unej Tersangka Cabul