Pemimpin Ritual Berujung Maut di Pantai Jember Ditetapkan Tersangka
Terancam 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Setelah melakukan pemeriksaan dan mengetahui apakah ada unsur pidana, Polres Jember menetapkan Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan sebagai tersangka, Rabu (16/2/2022).
Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menginisiasi acara ritual mandi di laut tepatnya di pantai Payangan Ambulu, pada Minggu 13 Februari 2022 lalu.
Ritual maut tersebut mengakibatkan 23 orang anggota terseret ombak, 11 orang di antaranya meninggal dan 12 selamat termasuk Nur Hasan.
Baca Juga: Dirawat di RS, Pimpinan Padepokan Ritual Maut Jember Dijemput Polisi
1. Keterangan 8 saksi
Penetapan tersangka Nur Hasan juga dikuatkan dari keterangan 8 orang saksi, bahwa ia telah menginisiasi kegiatan ritual berendam di laut.
“Selain telah memeriksa saksi yang berada di TKP, penyidik Polres Jember nantinya juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BMKG terkait dengan keadaan cuaca dan situasi laut tempat kejadian perkara yang menyatakan bahwa pada saat kejadian memang kondisi ombak di laut selatan atau cuaca pada saat itu sedang tidak baik,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo Rabu (16/02/2022)
Baca Juga: Viral, Video Ritual di Jember Sebelum Tersapu Ombak dan Berujung Maut