Dirawat di RS, Pimpinan Padepokan Ritual Maut Jember Dijemput Polisi

Polisi masih mendalami unsur pidana, terancam 5 tahun bui

Jember, IDN Times - Polres Jember telah menjemput pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan dari RS Soebandi Jember, Selasa siang Selasa (15/2/2022). Kondisi Nur Hasan telah dinyatakan stabil usai menjalani perawatan intensif karena sesak nafas dan Luka-luka akibat menjalani ritual maut, mandi di pantai Payangan Jember.

1. Layak rawat jalan

Dirawat di RS, Pimpinan Padepokan Ritual Maut Jember Dijemput PolisiOlah TKP kasus ritual mandi di laut. IDN Times/Istimewa

Nur Hasan dibawa ke Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan, apakah ada unsur pidana terkait proses ritual mandi di Pantai Payangan.

Seperti diketahui, pada Minggu dini hari 13 Februari 2022, Nur Hasan sebagai pimpinan padepokan bersama 22 anggotanya terseret ombak saat menjalani ritual mandi di laut. Akibatnya 11 orang meninggal dunia.

"Setelah kami berkoordinasi dengan pihak rumah sakit RSUD Soebandi, jam 1 siang yang bersangkutan dinyatakan layak untuk di rawat jalan dan selanjutnya kami bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna, Selasa (15/2/2022).

2. Periksa 18 saksi

Dirawat di RS, Pimpinan Padepokan Ritual Maut Jember Dijemput PolisiUpaya pencarian korban terseret ombak di Jember. Dok Istimewa

AKP Komang Yogi mengatakan, pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi dalam peristiwa ritual maut, mulai dari korban yang selamat, keluarga, penyelamat saat kejadian dan lainnya.

“Kami tengah memeriksa 18 orang saksi saksi dan saat ini masih fokus pendalaman pemeriksaan yang bersangkutan NH," jelasnya.

"Penyelidikan ini kami lakukan juga sebagai bahan pelengkap untuk terhadap saksi-saksi lainnya juga, saksi-saksi jamak ataupun yang hadir pada saat kegiatan ritual di Pantai Payangan," tambahnya.

Baca Juga: 1 Korban Tewas Ritual di Jember Anggota Polri, Polda Ikut Selidiki

3. Dalami unsur pidana

Dirawat di RS, Pimpinan Padepokan Ritual Maut Jember Dijemput PolisiKeluarga korban terseret ombak di pantai Payangan. Dok Pemkab Jember

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi fokus menggali siapa yang menginisiasi kegiatan ritual, beserta tujuannya.

"Di antaranya tentang siapa yang berinisiasi kegiatan ritual tersebut dan kemudian tujuannya apa," katanya.

Polisi saat ini juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.

Jika dalam pemeriksaannya NH terbukti telah bersalah maka akan dijerat dengan pasal 359.

"Pasal tersebut berbunyi “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Ada yang Ditutupi dari Tragedi Ritual Pantai di Jember

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya