TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Para Perantau di Banyuwangi Wajib Jalani Karantina Mandiri

Forkopimda sedang bahas sanksi bagi yang tidak mau karantina

Penyemprotan disinfektan di Banyuwangi. IDN Times/Istimewa

Banyuwangi, IDN Times - Setiap warga yang baru datang dari luar kota, bakal masuk dalam daftar pantauan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi. Para perantau yang diketahui pulang, apalagi dari kawasan zona merah sebaran Corona Virus Disease (COVID-19) wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

1. Kerahkan Bhabinkamtibmas awasi proses karantina

Forkopimda Kabupaten Banyuwangi. IDN Times/Istimewa

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Bhabinkamtibmas di masing-masing desa membantu kades atau lurah melakukan pendataan perantau. 

"Kami sudah perintahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan ketat bersama dengan Babinsa dan Kades serta lurah kepada warga yang baru datang dari perantauan," ujar Kapolresta Banyuwangi, usai rapat bersama jajaran Forkopimda, Selasa (31/3).

Pemantauan juga bakal dilakukan selama 24 jam untuk isolasi mandiri bagi warga yang baru saja datang dari luar Banyuwangi, terutama dari daerah zona merah. Waktu 14 hari untuk karantina diperlukan karena menjadi masa inkubasi virus Covid-19, sehingga bisa memutus rantai penularan.

"Isolasi mandiri wajib dilakukan, tidak boleh menolak," ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto menegaskan optimalisasi Babinsa di masing-masing desa atau kelurahan terus dilakukan dalam rangka pencegahan virus COVID-19 ini.

"Babinsa bersama komponen lain turun secara door to door untuk mengajak warga hidup sehat, dan melakukan tindakan preventif lainnya, termasuk untuk terus menjaga jarak dan menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang,” jelas Yuli Eko.

2. Perantau harus lapor RT dan RW

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat soft launching buku karyanya di Surabaya beberapa waktu lalu. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, bagi mereka yang baru datang dari negeri atau kota yang telah terjangkit, maka masuk OTG (Orang Tanpa Gejala).

Dia melanjutkan, bagi warga yang baru datang dari perantauan, pertama bakal menjalani pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas kesehatan dan pendataan informasi lokasi perantauan. Selanjutnya, akan diadakan karantina mandiri bagi perantau yang datang dari wilayah zona merah. 

"Para perantau harus lapor ke RT atau RW, dan kalau ada gejala maka wajib lapor dulu ke puskesmas dan akan dipantau terus. Mereka juga wajib melakukan karantina diri selama 14 hari, tidak boleh menolak. Masyarakat yang nantinya akan melakukan pengawasan, " ujarnya.

Baca Juga: Membaik, Satu Pasien Positif Covid-19 Banyuwangi Lakukan Swab Ulang

3. Sedang kaji sanksi bagi yang tidak mau karantina

Penyemprotan disinfektan di Banyuwangi. IDN Times/Istimewa

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama forum pimpinan daerah juga sedang mengkaji sanksi kepada pemudik atau perantau dari luar daerah yang tidak mau melakukan karantina diri selama 14 hari.

"Masalahnya adalah ini belum ada sanksi buat mereka yang baru datang tidak mau melakukan karantina, maka kami akan bahas bersama Kapolresta dan Forkopimda yang lain, buat tamu tamu yang datang di satu desa dari luar kota yang tidak melakukan langkah wajib karantina, ini yang masih menjadi PR kami," ujarnya.

Baca Juga: BPBD Banyuwangi Sebut 9 Kecamatan di Banyuwangi Rawan Banjir

Berita Terkini Lainnya