Para Perantau di Banyuwangi Wajib Jalani Karantina Mandiri
Forkopimda sedang bahas sanksi bagi yang tidak mau karantina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Setiap warga yang baru datang dari luar kota, bakal masuk dalam daftar pantauan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi. Para perantau yang diketahui pulang, apalagi dari kawasan zona merah sebaran Corona Virus Disease (COVID-19) wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
1. Kerahkan Bhabinkamtibmas awasi proses karantina
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Bhabinkamtibmas di masing-masing desa membantu kades atau lurah melakukan pendataan perantau.
"Kami sudah perintahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan ketat bersama dengan Babinsa dan Kades serta lurah kepada warga yang baru datang dari perantauan," ujar Kapolresta Banyuwangi, usai rapat bersama jajaran Forkopimda, Selasa (31/3).
Pemantauan juga bakal dilakukan selama 24 jam untuk isolasi mandiri bagi warga yang baru saja datang dari luar Banyuwangi, terutama dari daerah zona merah. Waktu 14 hari untuk karantina diperlukan karena menjadi masa inkubasi virus Covid-19, sehingga bisa memutus rantai penularan.
"Isolasi mandiri wajib dilakukan, tidak boleh menolak," ujarnya.
Sementara itu, Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto menegaskan optimalisasi Babinsa di masing-masing desa atau kelurahan terus dilakukan dalam rangka pencegahan virus COVID-19 ini.
"Babinsa bersama komponen lain turun secara door to door untuk mengajak warga hidup sehat, dan melakukan tindakan preventif lainnya, termasuk untuk terus menjaga jarak dan menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang,” jelas Yuli Eko.
Baca Juga: Membaik, Satu Pasien Positif Covid-19 Banyuwangi Lakukan Swab Ulang
Baca Juga: BPBD Banyuwangi Sebut 9 Kecamatan di Banyuwangi Rawan Banjir