Kasus COVID-19 Meningkat, Jam Buka Toko di Banyuwangi Kembali Dibatasi
Kasus meningkat, perhatian baru muncul kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan menyikapi meningkatnya kasus COVID-19. Hingga 11 September 2020, kasus positif COVID-19 di Banyuwangi mencapai 974 orang. Beberapa keputusan antara lain membatasi jam buka toko dan mengatur waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kebijakan ini kami ambil untuk menekan laju persebaran di klaseter perkantoran," ucap Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas saat rapat koordinasi virtual, Jumat (11/9/2020).
1. Pembagian sif kerja untuk ASN
Dalam rapat tersebut, Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Choiril Ustadi mengatakan, pemberlakuan work from home (WFH) bagi ASN sudah berlaku sejak 31 Agustus 2020. Namun tidak semuanya WFH, ada yang tetap masuk kantor. Pemkab menetapkan kuota 50 persen WFH dan 50 persen work from office (WFO)
Pihaknya meminta agar setiap rapat atau pertemuan dilakukan outdoor, di ruangan terbuka atau memiliki sirkulasi udara yang lancar.
"Kapasitas ruang dengan jumlah pegawai harus diperhatikan, buat sif kerja bila memungkinkan. Pemanfaatan teknologi juga dioptimalkan,” katanya.
Baca Juga: Klaster Ponpes Blokagung Banyuwangi, 4.800 Santri Sudah Dites Swab
Baca Juga: Sekda Banyuwangi Positif COVID-19, Diduga Tertular Klaster Ponpes