TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Meningkat, Jam Buka Toko di Banyuwangi Kembali Dibatasi

Kasus meningkat, perhatian baru muncul kembali

Rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Banyuwangi. IDN Times/istimewa

Banyuwangi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan menyikapi meningkatnya kasus COVID-19. Hingga 11 September 2020, kasus positif COVID-19 di Banyuwangi mencapai 974 orang. Beberapa keputusan antara lain membatasi jam buka toko dan mengatur waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kebijakan ini kami ambil untuk menekan laju persebaran di klaseter perkantoran," ucap Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas saat rapat koordinasi virtual, Jumat (11/9/2020).

1. Pembagian sif kerja untuk ASN

Gugus tugas penanganan COVID-19 Banyuwangi memasang pengumuman penutupan tempat usaha akibat melanggar protokol COVID-19. IDN Times/Istimewa

Dalam rapat tersebut, Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Choiril Ustadi mengatakan, pemberlakuan work from home (WFH) bagi ASN sudah berlaku sejak 31 Agustus 2020. Namun tidak semuanya WFH, ada yang tetap masuk kantor. Pemkab menetapkan kuota 50 persen WFH dan 50 persen work from office (WFO)

Pihaknya meminta agar setiap rapat atau pertemuan dilakukan outdoor, di ruangan terbuka atau memiliki sirkulasi udara yang lancar.

"Kapasitas ruang dengan jumlah pegawai harus diperhatikan, buat sif kerja bila memungkinkan. Pemanfaatan teknologi juga dioptimalkan,” katanya.

Baca Juga: Klaster Ponpes Blokagung Banyuwangi, 4.800 Santri Sudah Dites Swab

2. Operasional toko dibatasi

Gugus tugas penanganan COVID-19 Banyuwangi melakukan pemantauan ke tempat usaha, pastikan semua jalani protokol kesehatan. IDN Times/Istimewa

Selain mengatur jam kerja ASN, Pemkab Banyuwangi juga kembali membatasi jam operasional toko hingga mal. Aturan tersebut juga pernah diterapkan pada awal pandemik. Saat itu operasioanal pertokoan dibuka pada pukul 10.00 WIB dan tutup pada pukul 18.00 WIB.

“Tentunya kebijakan ini akan mengandung sanksi bagi yang melanggar. Mulai pemberian surat peringatan hingga penutupan usaha,” katanya.

Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pernikahan dan khitanan.

"Kami tidak melarang, hanya saja orang yang terlibat di acara tersebut wajib dibatasi dan menerapkan prorokol kesehatan ketat,” katanya.

Pemkab juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait aktivitas kampanye Pilkada Banyuwangi 2020. Sebab, kampanye memang berpotensi menghadirkan kerumunan massa.

Baca Juga: Sekda Banyuwangi Positif COVID-19, Diduga Tertular Klaster Ponpes

Berita Terkini Lainnya