Faida Disanksi Tak Gajian 6 Bulan, DPRD Koordinasi dengan Pemprov
Faida terbukti jadi penyebab keterlambatan penyusunan APBD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida karena terlambat melakukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Sanksi administratif tersebut berupa pencabutan hak gaji beserta tunjangan Faida selama 6 bulan. DPRD Jember pun segera melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim.
Baca Juga: Disanksi Khofifah, Bupati Faida Tak Gajian Selama 6 Bulan
1. Tidak akan terima gaji selam 6 bulan
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi membenarkan perihal sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Bupati Faida. Syauqi mengatakan, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya gaji pokok dan tunjangan selama 6 bulan, namun juga biaya operasional yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Sanksi administratif dari Gubernur selama 6 bulan itu meliputi beberapa poin, mulai gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, serta hak-hak keuangan lainnya sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujar Syauqi dalam konferensi pers di DPRD Jember, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Tak Lagi Usung Faida, Siapa Gaco NasDem di Pilkada Jember 2020?