Disanksi Khofifah, Bupati Faida Tak Gajian Selama 6 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah melayangkan sanksi administrasi kepada Bupati Jember, Faida. Faida dianggap terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. Akibatnya dia tidak mendapatkan hak-hak keuangan selama enam bulan dikarenakan
"Karena memang regulasinya demikian," ujarnya saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).
1. Tidak akan menerima gaji hingga tunjangan selama enam bulan
Hak-hak keuangan yang tidak diberikan lagi selama enam bulan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020.
2. Regulasi berlaku pada semua kepala daerah di Indonesia jika melanggar
Khofifah mengingatkan, regulasi berupa sanksi admistrasi ini berlaku bagi semua kepala daerah di Indonesia jika melakukan pelanggaran tersebut. Artinya bukan hanya berlaku para Bupati Faida saja. "Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata mantan Menteri Sosial itu.
Baca Juga: Langgar Protokol, Tiga Bacalon Kepala Daerah di Jatim Ditegur Mendagri
3. Bermula dari rekomendasi Mendagri yang tidak ditindaklanjuti Bupati Jember
Sekadar diketahui, pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember, Faida. DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilaksanakan Faida. Inspektorat Jatim pun mencari solusi permasalahan, 25 Juni lalu.
Akan tetapi pertemuan itu tidak mendapatkan solusi. Inspektorat pun menyerahkan polemik APBD Jember kepada Kemendagri.
Sebelumnya, Faida dan 50 bakal calon kepala daerah di Indonesia juga mendapatkan teguran dari Mendagri. Mereka dianggap melakukan protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran di KPU.
Baca Juga: 11 Parpol Bersatu Melawan Petahana Faida di Pilkada Jember