Faida Disanksi Tak Gajian 6 Bulan, DPRD Koordinasi dengan Pemprov

Faida terbukti jadi penyebab keterlambatan penyusunan APBD

Jember, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida karena terlambat melakukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Sanksi administratif tersebut berupa pencabutan hak gaji beserta tunjangan Faida selama 6 bulan. DPRD Jember pun segera melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim.

1. Tidak akan terima gaji selam 6 bulan

Faida Disanksi Tak Gajian 6 Bulan, DPRD Koordinasi dengan PemprovBupati Jember Faida, IDN Times/Humas Pemkab Jember

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi membenarkan perihal sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Bupati Faida. Syauqi mengatakan, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya gaji pokok dan tunjangan selama 6 bulan, namun juga biaya operasional yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Sanksi administratif dari Gubernur selama 6 bulan itu meliputi beberapa poin, mulai gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, serta hak-hak keuangan lainnya sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujar Syauqi dalam konferensi pers di DPRD Jember, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Disanksi Khofifah, Bupati Faida Tak Gajian Selama 6 Bulan

2. Terbukti jadi penyebab keterlambatan rancangan APBD

Faida Disanksi Tak Gajian 6 Bulan, DPRD Koordinasi dengan PemprovBupati Jember Faida. IDN Times/Dok Humas Pemkab Jember

Syauqi mengatakan, sanksi tersebut telah dikeluarkan Gubernur Jawa Timur melalui surat keputusan Nomor: 700/1713/060/2020. Surat keputusan tersebut telah ditandatangani Gubernur Jawa Timur pada 02 September 2020.

Dalam surat keputusan disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Provinsi Jawa Timur yang membuktikan penyebab keterlambatan penetapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah-APBD 2020 disebabkan oleh Bupati Jember.

3. DPRD akan koordinasi dengan Pemprov

Faida Disanksi Tak Gajian 6 Bulan, DPRD Koordinasi dengan PemprovBupati Jember Faida (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Salinan putusan tersebut telah dikirimkan Gubernur ke Mendagri, Ketua DPRD Jember, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Kepala Inspektorat Jatim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi (BPKAP) Jatim dan BPKA Kabupaten Jember.

"Surat diterima kemarin hari Senin 7 September 2020. Untuk tindak lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim," katanya.

Selanjutnya, DPRD Jember berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk mencari solusi tentang penetapan Perda APBD 2020 hingga 2021.

Baca Juga: Tak Lagi Usung Faida, Siapa Gaco NasDem di Pilkada Jember 2020?

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya