TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah 2 Tahun, Pelaku Pelecehan Seksual di Surabaya Masih Berkeliaran

Korban dilaporkan ke polisi dua kali

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Surabaya, IDN Times - Terduga pelaku kekerasan seksual di Surabaya berinisial AH (43) masih bisa menghirup udara segar meski sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 2020 lalu. AH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 9 tahun pada2019 silam.

1. Dua laporan masuk ke Polrestabes Surabaya

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Laporan tersebut dilayangkan oleh ibu korban sendiri, EP (44) ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut diterima dalam laporan polisi nomor LP/B/515/IV/2020/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Dari informasi yang dihimpun IDN Times, AH kembali melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak pada Senin (18/4/2022) lalu. AH pun kembali dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/515/IV/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Cerita Penyintas, Kabur dari Percobaan Kekerasan Seksual di Surabaya

2. Orang tua korban pasrah

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Ayah korban, SP mengatakan pasrah dengan lambatnya proses hukum terhadap kasus yang dialami anaknya. Sebab, sudah sejak tiga tahun silam, pelaku tak kunjung ditahan oleh polisi. "Kalau ditangani sama penyidik ya tidak apa-apa kalau memang tidak ditangani ya terserah," ujarnya.

Dalam proses pelaporan tersebut, SP pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Anaknya juga pernah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa psikiater serta dilakukan visum ulang. Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada kepastian.

Baca Juga: 5 Bulan, Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Tak Kunjung Ditahan

Berita Terkini Lainnya