Sidang Robot Trading Viral Blast, Pengacara: Tangkap DPO Putra Wibowo
Robot trading viral blast rugikan member hingga Rp1,2 T
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times- Kasus Robot Trading Viral Blast yang diusut Bareskrim Polri pada Februari 2022 lalu kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya. Sidang yang dimulai sejak 1 Agustus 2022 lalu, saat ini sudah memasuki sidang ketiga dengan agenda mendengar keterangan dari saksi.
1. Putra Wibowo DPO Robot Trading belum ditangkap
Kuasa hukum tiga terdakwa kasus robot trading viral blast, Appe Hamonangan Hutauruk mengatakan pihaknya meminta polisi untuk segera menangkap salah satu dari tiga orang tersangka, yakni Putra Wibowo. Sebab, Putra Wibowo menjadi buron atau DPO sejak tiga bulan lalu.
"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik,"
Kata Appe usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Blokir Rekening Rp90 M
Baca Juga: Polri: Kerugian Korban Viral Blast Mencapai Rp22,9 Miliar