TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Robot Trading Viral Blast, Pengacara:  Tangkap DPO Putra Wibowo

Robot trading viral blast rugikan member hingga Rp1,2 T

Suasana sidang kasua Robot Trading Viral Blast Surabaya, Rabu (1/8/2022). (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times- Kasus Robot Trading Viral Blast yang diusut Bareskrim Polri pada Februari 2022 lalu kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya. Sidang yang dimulai sejak 1 Agustus 2022 lalu, saat ini sudah memasuki sidang ketiga dengan agenda mendengar keterangan dari saksi.

1. Putra Wibowo DPO Robot Trading belum ditangkap

IDN Times/Istimewa

Kuasa hukum tiga terdakwa kasus robot trading viral blast, Appe Hamonangan Hutauruk mengatakan pihaknya meminta polisi untuk segera menangkap salah satu dari tiga orang tersangka, yakni Putra Wibowo. Sebab, Putra Wibowo menjadi buron atau DPO sejak tiga bulan lalu.

"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik,"
Kata Appe usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Blokir Rekening Rp90 M

2. Putra Wibowo dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab

Bareskrim Polri sita rumah diduga aliran aset robot trading Viral Blast (dok. Polri)

Bahkan, menurut Appe, polisi terlalu prematur menaikkan perkara tersebut menjadi perkara pidana, karena Putra Wibowo menurut dia adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO," jelasnya.

Baca Juga: Polri: Kerugian Korban Viral Blast Mencapai Rp22,9 Miliar 

Berita Terkini Lainnya