Selain Kekerasan Seksual, Julianto Diduga Eksploitasi Anak
Korban anak dipekerjakan di berbagai sektor ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur kembali menangani kasus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra. Jika sebelumnya adalah kasus kekerasan seksual, kini Julianto dilaporkan ke polisi dalam kasus eksploitasi ekonomi kepada anak.
Baca Juga: JE Ditahan Kejati Jatim, Diduga karena Mengintimidasi Korban
1. Pertama kali ditangani Polda Bali
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali, kemudian Polda Bali melimpahkan ke Polda Jatim pada 26 April 2022 lalu. Saat ini, Polda Jatim sedang memproses kasus tersebut.
"Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus, terkait JE, pada kasus baru, yaitu kasus eksploitasi ekonomi," ujar Dirmanto, Senin (11/7/2022).
Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancamam hukuman paling lama 10 tahun.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Terdakwa Kasus SPI, Dijebloskan ke LP Lowokwaru