TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain Kekerasan Seksual, Julianto Diduga Eksploitasi Anak

Korban anak dipekerjakan di berbagai sektor ekonomi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur kembali menangani kasus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra. Jika sebelumnya adalah kasus kekerasan seksual, kini Julianto dilaporkan ke polisi dalam kasus eksploitasi ekonomi kepada anak.

Baca Juga: JE Ditahan Kejati Jatim, Diduga karena Mengintimidasi Korban

1. Pertama kali ditangani Polda Bali

Kejati Jatim saat menangkap Julianto Eka Putra. (Dok. Kejati Jatim)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali, kemudian Polda Bali melimpahkan ke Polda Jatim pada 26 April 2022 lalu. Saat ini, Polda Jatim sedang memproses kasus tersebut.

"Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus, terkait JE, pada kasus baru, yaitu kasus eksploitasi ekonomi," ujar Dirmanto, Senin (11/7/2022).

Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancamam hukuman paling lama 10 tahun.

"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkapnya.

2. Korban dipekerjakan di berbagai sektor ekonomi

ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Eksploitasi yang dilakukan oleh Julianto adalah mempekerjakan anak di bawah umur di berbagai sektor ekonomi. Salah satunya, meminta anak melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan SPI.

"Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," sebutnya.

Korban, ada enam orang. Salah satu korban berinisial RB yang saat itu bersekolah di tahun 2009. "Iya masih sekolah (di bawah umur). Pada saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun," jelas Dirmanto.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Terdakwa Kasus SPI, Dijebloskan ke LP Lowokwaru

Berita Terkini Lainnya