Kronologi Penangkapan Terdakwa Kasus SPI, Dijebloskan ke LP Lowokwaru

Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra yang juga pemilik sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu akhirnya ditahan. Ini adalah penahanan pertama dari terdakwa setelah kasus tersebut mencuat satu tahun lalu. Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Lowokwaru Malang pada Senin sore (11/7/2022).
1. Tiba dibawa sebuah mobil
Julianto tiba di lokasi Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 16.45 WIB. Ia tiba menggunakan mobil minibus. Ada tiga rombongan yang turut membawa Julianto ke LP Lowokwaru. Mereka adalah petugas dari Polresta Malang Kota, Polres Batu, dan Kejaksaan Negeri Kota Batu. Bel diketahui yang bersangkutan bakal ditempatkan di sebelah mana. Namun sebelum masuk Lapas, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani prosedur pencegahan COVID-19.
Baca Juga: JE Ditahan Kejati Jatim, Diduga karena Mengintimidasi Korban
2. Prosedur penahanan dilakukan Kejari Batu
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan tentang penahanan tersebut. Terdakwa ditahan oleh Kejari Kota Batu jelang sidang tuntutan yang rencananya digelar di PN Malang, Rabu (20/7/2022).
"Memang benar terdakwa dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Batu," katanya Senin (11/7/2022).
3. Ditangkap di rumahnya kawasan Citraland
Dalam prosesnya, Julianto ditangkap di rumahnya kawasan Citraland, Surabaya. Ia ditangkap oleh tim gabungan dari Kejari Batu bersama dengan Kejati Jatim. Setelah ditangkap, Terdakwa langsung dibawa ke LP Lowokwaru, Malang. Saat ini, kasus SPI segera memasuki tahap sidang tuntutan yang akan digelar pekan depan. "Proses berikutnya adalah proses tuntutan pada 20 Juli mendatang," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Kekerasan Seksual, Komnas PA Kecewa JE Tak Ditahan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.