TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PWNU Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Sah

Sudah pernah dibahas di Muktamar

ilustrasi pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur buka suara soal pernikahan beda agama. PWNU menyebut, pernikahan beda agama tidak sah, walaupun sudah diperbolehkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"PWNU Jawa Timur sudah pernah memutuskan, nikah beda agama tidak sah. Dalam dokumen dan referensi yang kami punya, yaitu hasil Muktamar tahun 1962 dan juga setelah Muktamar tahun 1989," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU, Ahmad Asyhar Shofyan, Kamis (23/6/2022).

1. UU perkawinan menyebut pernikahan sesuai ajaran masing-masing

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengacu pada Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 tentang perkawinan, menikah merupakan ajaran dari masing masing agama. Dalam hal ini, pernikahan harus sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

"Undang undang tersebut berkata harus sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing. Ada putusan PN yang mengesahkan seperti itu maka sangat janggal," jelasnya.

Baca Juga: Pernikahan Beda Agama di Surabaya, Begini Kata KUA

2. Pernikahan beda agama sudah dibahas di muktamar

Ilustrasi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Saat ditanya, soal apa yang dilakukan PWNU, Asyhar mengaku belum tahu. Namun, PBNU telah membahas hal tersebut, telah dibahas lewat muktamar.

"Di Indonesia ada yang seperti itu. Biasanya dari kalangan selebriti banyak yang seperti itu  lalu direspon oleh PBNU lewat muktamar. Tetap satu keputusan tidak sah," jelasnya.

Baca Juga: Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama di Dispendukcapil

Berita Terkini Lainnya