PWNU Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Sah
Sudah pernah dibahas di Muktamar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur buka suara soal pernikahan beda agama. PWNU menyebut, pernikahan beda agama tidak sah, walaupun sudah diperbolehkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"PWNU Jawa Timur sudah pernah memutuskan, nikah beda agama tidak sah. Dalam dokumen dan referensi yang kami punya, yaitu hasil Muktamar tahun 1962 dan juga setelah Muktamar tahun 1989," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU, Ahmad Asyhar Shofyan, Kamis (23/6/2022).
1. UU perkawinan menyebut pernikahan sesuai ajaran masing-masing
Mengacu pada Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 tentang perkawinan, menikah merupakan ajaran dari masing masing agama. Dalam hal ini, pernikahan harus sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
"Undang undang tersebut berkata harus sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing. Ada putusan PN yang mengesahkan seperti itu maka sangat janggal," jelasnya.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama di Surabaya, Begini Kata KUA
Baca Juga: Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama di Dispendukcapil