TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Pengacara: Usut Pelaku Lain

Wah ada pelaku lain juga kah?

Gudang penyimpanan barang sitaan Satpol PP Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Abdul Rahman Saleh, kuasa hukum petinggi Satpol PP yang terseret dalam kasus penggelapan barang sitaan angkat bicara soal penetapan kliennya berinisial FE sebagai tersangka. Abdul Rahman meminta agar penegak hukum mengembangkan kasus ini karena ia yakin FE menjalankan aksinya tak sendirian. Bahkan, ia juga menduga ada elit politik yang terlibat.

"Jangan mengaburkan kasus ini menjadi kasus pak FE saja. Siapapun, atasan, bawahan, pihak ketiga, elit politis dan semacamnya yang masuk di situ harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya, Rabu (20/7/2022).

1. Kuasa hukum menepis tudingan bahwa FE menerima uang Rp500 juta

Ilustrasi kasus penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain meminta pihak lain yang terlibat juga diseret ke pengadilan, keduanya juga menepis soal FE menerima uang Rp500 juta. Menurutnya, hal itu perlu dibuktikan dengan data yang autentik.

"Itu kan harus ada data autentik. Uang itu harus ada dan disimpan. Tentu ada yang menyerahkan, siapa yang menyerahkan, di mana letaknya," sebutnya.

Baca Juga: Sudah Sebulan Disidik, Kasus Satpol PP Surabaya Belum Ada Tersangka  

2. Tim pengacara masih mengkaji penetepan tersangka terhadap FE

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Abdul Rahman mengaku hingga saat ini masih mengkaji penetapan FE sebagai tersangka. Dalam satu hingga dua hari ke depan ia akan memutuskan langkah hukum yang akan diambil.

"Kita tunggu sehari dua hari ini kita baru update dan mempelajari data, sejauh mana akurasi peningkatan status saksi menjadi tersangka itu benar secara hukum," tandasnya.

Baca Juga: Petinggi Satpol PP Surabaya Tersangka, Begini Respons Eri Cahyadi

Berita Terkini Lainnya