Modus Pijat, Pria Asal Jember Perkosa Anak Tirinya yang Disabilitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times – AJ (42), warga asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, diringkus polisi. Ia ditangkap setelah tersandung kasus kekerasan seksual. AJ dilaporkan telah memperkosa anak tirinya. Mirisnya, korban yang kini berusia 24 tahun adalah seorang wanita penyandang disabilitas.
1. Aksi ini bermodus pijat
Ibu korban yang saat itu tengah keluar rumah untuk menghadiri acara tasyakuran di rumah tetangga tidak menaruh curiga terhadap suaminya yang saat itu berada dirumah dengan sang korban.
Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Aipda M Nur Afandi, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (20/7/2023) lalu. Saat itu, korban diminta oleh AJ untuk memijat punggungnya. Di saat bersamaan, ibu korban meninggalkan rumah untuk menghadiri acara tasyakuran.
"Ibu korban ya tidak curiga apa-apa, karena memang itu sudah biasa. Kemudian, ibunya pergi meninggalkan tersangka dan korban," ujar Afandi.
2. Korban dipaksa dan tak berdaya
Setelah ibu korban pergi, AJ yang kemudian dikuasi birahinya tak mampu mengontrol diri. Dia memaksa korban yang menderita gangguan mental untuk menuruti apa yang diinginkannya. Di bawah ancaman, korban tak bisa berbuat apa-apa. Dia hanya pasrah dan menangis kesakitan.
"Selanjutnya terjadilah kejadian tersebut, tak lama kemudian ibu korban pulang ke rumah," katanya.
3. Tersangka terancam 12 tahun penjara
Setelah itu, korban kemudian mengadu perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibunya. Korban dengan polos menceritakan semua perlakuan buruk, termasuk pemaksaan yang dilakukan terhadap dirinya.
"Begitu ibunya datang, korban langsung bercerita kepada ibunya bahwa ia sudah disetubuhi tersangka. Bahkan, korban bercerita sambil mempraktikkan gerakannya," terang Afandi.
Merasa tak terima, ibu korban kemudian mencoba mengecek pakaian dalam korban. Dia merasa kaget setelah mendapati bercak darah yang masih menempel. Tak ambil pusing, ibu korban kemudian melapor ke polisi untuk menuntut keadilan.
"Setelah itu, ibu korban datang ke kita dan melapor. Kemudian, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Afandi.
Atas kejadian tersebut, tersangka AJ dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Mengancam Pakai Pisau, Pria di Gresik Perkosa Mantan Pacarnya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.