Mengancam Pakai Pisau, Pria di Gresik Perkosa Mantan Pacarnya

Pelaku kini telah diamankan 

Gresik, IDN Times - Seorang perempuan berinisial CY (23), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik menjadi korban pemerkosaan. Pelaku tak lain adalah JP (31) mantan pacar korban sendiri. Korban saat itu terpaksa melayani nafsu bejat tersangka. CY tak kuasa menolak karena tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau.

1. Korban dan tersangka pernah berpacaran

Mengancam Pakai Pisau, Pria di Gresik Perkosa Mantan PacarnyaIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi ketika korban diajak ketemu dengan tersangka JP. Dengan alasan ingin memperbaiki hubungannya lagi. Diketahui korban dan tersangka telah menjalin kisa cinta selama 3 tahun. Namun akhirnya hubungan mereka kandas di tengah jalan.

"Setelah cukup lama tidak bertemu, pertengahan Mei, pelaku tiba-tiba mengajak korban untuk bertemu. Dalihnya ingin memperbaiki hubungan kembali dan korban diajak ke rumah pelaku," kata Prima.

Baca Juga: Anak Dibunuh Ayah di Gresik, Kakek Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

2. Korban ditarik hingga sampai terjatuh

Mengancam Pakai Pisau, Pria di Gresik Perkosa Mantan PacarnyaGedung Mapolres Gresik. IDN Times/Istimewa

Sesampainya di rumah pelaku, tersangka ini kemudian masuk ke dalam dan pelaku mengunci pintu. Korban kemudian diajak masuk ke dalam kamar. Korban saat diajak masuk sempat menolak hingga akhirnya pelaku menarik korban dan membuatnya terjatuh hingga jaket yang dikenakan robek. 

"Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan membungkam mulut korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban pulang," terangnya.

3. Orangtua korban kemudian melapor ke polisi

Mengancam Pakai Pisau, Pria di Gresik Perkosa Mantan PacarnyaIDN Times/Sukma Shakti

Setelah itu, korban kemudian melaporkan hal itu ke orang tuanya. Orang tua korban tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, akhirnya kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Unit PPA Satreskrim Polres Gresik yang menerima laporan tersebut kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

"Sudah kami amankan dan JP telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. Sementara atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan,"pungkasnya.

Baca Juga: Terserempet Kereta, Pria Asal Gresik Tewas di Sememi Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya