Pemkot Sebut Sertifikat Laik Fungsi Milik Tunjungan Plaza Kadaluarsa
Hanya TP 6 yang SLF-nya masih berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang pemkot Surabaya (DPRKPCKTR), Ali Murtadlo mengatakan, mayoritas gedung pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal tersebut dikatakan Ali saat menghadiri rapat dengar dengan Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (19/4/2022).
1. TP 1 sampai TP 5 Belum punya SLF
Ali menuturkan, TP 5 mempunyai Ijin Layak Huni (ILH) namun namun sudah kadaluarsa sejak Januari 2021. TP 1 Sampai TP 5 baru mengajukan SLF. "Sedangkan di TP 6 sudah ada SLF. Namun baru kali ini, TP 1 sampai TP 4 mengajukan SLF yang awalnya mereka tidak punya. Jadi TP 1 sampai TP 5 belum punya SLF," ujar Ali.
Ali Murtadlo menambahkan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak pengelola gedung. "Jadi SLF itu wajib dimiliki setiap gedung. TP 1,2,3,4,5 sedang mengajukan proses semoga cepat keluar ijinnya," ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] Tunjungan Plaza 5 Surabaya Terbakar, Pengunjung Berhamburan
Baca Juga: Hari Ini Tunjungan Plaza Tetap Buka Kecuali Area TP 5