Mulai Sekarang, Naik Kereta Api DAOP 8 Tak Perlu Antigen dan PCR
Akhirnya tak perlu tes antigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kini naik Kereta Api (Kereta Api) jarak jauh dan lokal tak perlu menyertakan hasil tes antigen dan PCR. Syaratnya cukup vaksin hingga dosis ke-2. Hal tersebut dikatakan Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Korban Meninggal Laka Maut Bus dan Kereta Api di Tulungagung Bertambah
1. Syaratnya harus sudah vaksin
Luqman mengatakan bahwa mulai keberangkatan 9 Maret 2022, penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Luqman.
Untuk validasi data vaksinasi penumpang, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca Juga: Bus Vs Kereta Api, Hanya Seperempat Perlintasan Sebidang yang Dijaga