TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Sekarang, Naik Kereta Api DAOP 8 Tak Perlu Antigen dan PCR

Akhirnya tak perlu tes antigen

Suasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Surabaya, IDN Times - Kini naik Kereta Api (Kereta Api) jarak jauh dan lokal tak perlu menyertakan hasil tes antigen dan PCR. Syaratnya cukup vaksin hingga dosis ke-2.  Hal tersebut dikatakan Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Korban Meninggal Laka Maut Bus dan Kereta Api di Tulungagung Bertambah

1. Syaratnya harus sudah vaksin

Antrean rapid antigen di Stasiun Gubeng, Selasa (22/12/2020). IDN Times/Dok istimewa

Luqman mengatakan bahwa mulai keberangkatan 9 Maret 2022, penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Luqman.

Untuk validasi data vaksinasi penumpang, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

2. Syarat bagi penumpang belum vaksin

ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, penumpang yang belum vaksin hingga dosis 2 masih diperbolehkan naik KA dengan dengan syarat tertentu. Untuk KA Jarak jauh, harus menyertakan Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang yang tidak divaksin juga diharuskan menyertakan surat medis. Lalu, untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun untuk KA Lokal dan aglomerasi penumpang wajib vaksin COVID-19 minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.

Baca Juga: Bus Vs Kereta Api, Hanya Seperempat Perlintasan Sebidang yang Dijaga

Berita Terkini Lainnya