Mulai Sekarang, Naik Kereta Api DAOP 8 Tak Perlu Antigen dan PCR

Akhirnya tak perlu tes antigen

Surabaya, IDN Times - Kini naik Kereta Api (Kereta Api) jarak jauh dan lokal tak perlu menyertakan hasil tes antigen dan PCR. Syaratnya cukup vaksin hingga dosis ke-2.  Hal tersebut dikatakan Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

1. Syaratnya harus sudah vaksin

Mulai Sekarang, Naik Kereta Api DAOP 8 Tak Perlu Antigen dan PCRAntrean rapid antigen di Stasiun Gubeng, Selasa (22/12/2020). IDN Times/Dok istimewa

Luqman mengatakan bahwa mulai keberangkatan 9 Maret 2022, penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Luqman.

Untuk validasi data vaksinasi penumpang, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Korban Meninggal Laka Maut Bus dan Kereta Api di Tulungagung Bertambah

2. Syarat bagi penumpang belum vaksin

Mulai Sekarang, Naik Kereta Api DAOP 8 Tak Perlu Antigen dan PCRilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, penumpang yang belum vaksin hingga dosis 2 masih diperbolehkan naik KA dengan dengan syarat tertentu. Untuk KA Jarak jauh, harus menyertakan Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang yang tidak divaksin juga diharuskan menyertakan surat medis. Lalu, untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun untuk KA Lokal dan aglomerasi penumpang wajib vaksin COVID-19 minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.

3. Kapasistas KA sudah 100 persen

Mulai Sekarang, Naik Kereta Api DAOP 8 Tak Perlu Antigen dan PCRSuasana jalur kereta di Stasiun Surabaya Gubeng. Dok. Daop 8 Surabaya.

Sesuai SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

"Penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tuturnya.

Selain itu, penumpang harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan. 

Baca Juga: Bus Vs Kereta Api, Hanya Seperempat Perlintasan Sebidang yang Dijaga

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya