Mobil Dinas Listrik, Dosen ITS: Butuh Fasilitas Pendukung
Butuh lebih banyak charging station
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan mobil listrik untuk dinas pemerintah. Terkait hal itu, Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Dr Bambang Sudarmanta mengatakan, pemerintah masih perlu beberapa infrastruktur pendukung.
"Dengan adanya regulasi pemerintah baik itu berupa Inpres, Perpres, Permen yang terkait dengan percepatan program pemakaian kendaraan listrik menggantikan kendaraan berpenggerak motor bakar, masih dibutuhkan dukungan dari stakeholder dan semua lapisan masyarakat," kata pria yang juga Manajer STP Otomotif ITS itu kepada IDN Times, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Inpres Mobil Listrik, Bupati Sumenep Sudah Pakai 1 Tahun
1. Infrastruktur kendaraan listrik harus mendukung
Menurut Bambang, hal utama yang dibutuhkan pemerintah adalah infrastruktur yang mendukung. Tentunya, infrastruktur tersebut adalah yang berkaitan dengan kendaraan listrik.
"Tersedianya infrastruktur berupa charging station atau swap baterai," ungkap Bambang.
Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik, Pakar: Kurangi Ketergantungan BBM