TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mobil Dinas Listrik, Dosen ITS: Butuh Fasilitas Pendukung

Butuh lebih banyak charging station

smallbusiness.co.uk

Surabaya, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan mobil listrik untuk dinas pemerintah. Terkait hal itu, Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Dr Bambang Sudarmanta mengatakan, pemerintah masih perlu beberapa infrastruktur pendukung.

"Dengan adanya regulasi pemerintah baik itu berupa Inpres, Perpres, Permen yang terkait dengan percepatan program pemakaian kendaraan listrik menggantikan kendaraan berpenggerak motor bakar, masih dibutuhkan dukungan dari stakeholder dan semua lapisan masyarakat," kata pria yang juga Manajer STP Otomotif ITS itu kepada IDN Times, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Inpres Mobil Listrik, Bupati Sumenep Sudah Pakai 1 Tahun

1. Infrastruktur kendaraan listrik harus mendukung

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi tampil beda saat datang ke acara halalbihalal menggunakan mobil dinas listrik. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Menurut Bambang, hal utama yang dibutuhkan pemerintah adalah infrastruktur yang mendukung. Tentunya, infrastruktur tersebut adalah yang berkaitan dengan kendaraan listrik.

"Tersedianya infrastruktur berupa charging station atau swap baterai," ungkap Bambang.

2. Regulasi subsidi kendaraan listrik juga perlu

Kemenko Perekonomian

Lalu, untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah juga perlu membuat regulasi tentang subsidi maupun kemudahan pendanaan kendaraan listrik. Hal ini mengingat harga kendaraan listrik masih relatif mahal jika dibanding kendaraan bahan bakar.

"Hilangkan subsidi BBM dan alihkan menjadi subsidi baterai, Hapus atau permudah kewajiban STNK bagi R2 bev (battery electric vehicle) di bawah 1.5kw (<40kph)," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik, Pakar: Kurangi Ketergantungan BBM

Berita Terkini Lainnya