Komplotan Pemeras di Surabaya Menyaru Petugas Polisi dan BNN
Pelaku gondol motor korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tujuh orang komplotan kasus pemerasan dibekuk polisi. Mereka menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan anggota kepolisian untuk memeras korbannya. Mereka menuduh korbannya sebagai pengguna narkoba dan meminta tebusan uang Rp25 juta. Mereka adalah HL (32), AY (44), MHN (37), SP (45), DS (39), SBS (52) dan MA (39).
Baca Juga: Keluarga MSAT Merasa Difitnah, Korban: Ayo Buktikan di Pengadilan
1. Pelaku gondol motor milik korban
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, tujuh orang tersebut beraksi di daerah Kendangsari Surabaya pada 19 April 2022 lalu. Saat itu, dua dari tujuh pelaku keluar dari sebuah mobil dan tiba-tiba mendekap leher dua orang yang sedang duduk di warung kopi.
"Pelaku menuduh korban sebagai pengguna narkoba, awalnya pelaku meminta tebusan Rp25 juta, tapi korban hanya mempunyai uang Rp950 dan satu korban lain Rp1 juta, karena kurang motor milik korban diambil," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Motor hasil rampasan tersebut kemudian dijual seharaga Rp15 Juta. Uangnya pun dibagikan kepada masing-masing orang.
Baca Juga: Mobil Innova Seruduk Warung dan Pengendara Motor di Surabaya