Komplotan Pemeras di Surabaya Menyaru Petugas Polisi dan BNN

Pelaku gondol motor korban

Surabaya, IDN Times - Tujuh orang komplotan kasus pemerasan dibekuk polisi. Mereka menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan anggota kepolisian untuk memeras korbannya. Mereka menuduh korbannya sebagai pengguna narkoba dan meminta tebusan uang Rp25 juta. Mereka adalah HL (32), AY (44), MHN (37), SP (45), DS (39), SBS (52) dan MA (39).

1. Pelaku gondol motor milik korban

Komplotan Pemeras di Surabaya Menyaru Petugas Polisi dan BNNPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus pemerasan, Rabu (6/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, tujuh orang tersebut beraksi di daerah Kendangsari Surabaya pada 19 April 2022 lalu. Saat itu, dua dari tujuh pelaku keluar dari sebuah mobil dan tiba-tiba mendekap leher dua orang yang sedang duduk di warung kopi.

"Pelaku menuduh korban sebagai pengguna narkoba, awalnya pelaku meminta tebusan Rp25 juta, tapi korban hanya mempunyai uang Rp950 dan satu korban lain Rp1 juta, karena kurang motor milik korban diambil," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Motor hasil rampasan tersebut kemudian dijual seharaga Rp15 Juta. Uangnya pun dibagikan kepada masing-masing orang.

Baca Juga: Keluarga MSAT Merasa Difitnah, Korban: Ayo Buktikan di Pengadilan

2. Polisi melakukan pendalaman

Komplotan Pemeras di Surabaya Menyaru Petugas Polisi dan BNNPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus pemerasan, Rabu (6/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Sejauh ini, kata Hartoyo, para pelaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku melakukan hal yang sama dengan korban yang berbeda.

"Kita masih lakukan pengembangan, atau masyarakat pernah mengalami kejadian seperti ini, maka silahkan melapor ke Polisi," ungkap Hartoyo.

Dirinya juga menuturkan, dalam menindak pelaku kejahatan narkotika, Polisi tidak pernah melakukan hak yang dilakukan oleh pelaku. Termasuk menuduh menggunakan narkotika.

"Tidak ada yang melakukan pemerasan dengan dalih sebagai pengguna narkoba," tutur Hartoyo.

3. Pelaku mengaku terinsiparsi dari berita

Komplotan Pemeras di Surabaya Menyaru Petugas Polisi dan BNN

Otak dari kejahatan tersebut yakni HL (32) mengaku melalukan hal tersebut karena terinsipirasi dari berita. "Dari berita-berita," tutur HL.

Tujuh pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pidana maksimal 9 tahun penjara dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Mobil Innova Seruduk Warung dan Pengendara Motor di Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya