TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jualan Terompet Tiup di Surabaya Dilarang

Jualan kembang api yang tak berizin juga dilarang

Ilustrasi tahun baru. IDN Times/Muhamad Iqbal

Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya dilarang menjual terompet tiup hingga kembang api untuk perayaan malam pergantian tahun 2023. Jika masih nekat, Satpol PP Surabaya tak segan untuk menyita dagangan tersebut. 

Baca Juga: Kejati Jatim Pastikan Sidang Perkara Kanjuruhan Digelar di Surabaya

1. Larangan berjualan terompet tiup karena masih pandemik

Penjual terompet di Jalan Merdeka Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pelarangan penjualan terompet tiup tersebut karena Surabaya masih dalam masa Pandemik COVID-19. Sehingga, dikhawatirkan akan terjadi penularan melalui terompet 

"Kalau terompet kan ini masih pandemi, jadi untik mencegah penyebaran covid tetap dilarang," kata Eddy.

Meski begitu, Eddy tak melarang terompet berbunyi saat malam tahun baru. Yang ia larang hanya meniup terompet.

2. Penjual kembang api tak berizin tak boleh jualan

Ilustrasi kembang api di malam pergantian tahun di Jakarta (IDN Times/Helmi Shemi)

Selain terompet, penjualan kembang api juga dilarang. Penjual kembang api yang dilarang adalah yang tidak memiliki izin, sementara yang memiliki izin boleh berjualan. 

"Malam tahun baru dilarang (memainkan) petasan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tutur dia.

Baca Juga: 5 Jasa Service AC Terbaik di Surabaya

Berita Terkini Lainnya