Jualan Terompet Tiup di Surabaya Dilarang
Jualan kembang api yang tak berizin juga dilarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya dilarang menjual terompet tiup hingga kembang api untuk perayaan malam pergantian tahun 2023. Jika masih nekat, Satpol PP Surabaya tak segan untuk menyita dagangan tersebut.
Baca Juga: Kejati Jatim Pastikan Sidang Perkara Kanjuruhan Digelar di Surabaya
1. Larangan berjualan terompet tiup karena masih pandemik
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pelarangan penjualan terompet tiup tersebut karena Surabaya masih dalam masa Pandemik COVID-19. Sehingga, dikhawatirkan akan terjadi penularan melalui terompet
"Kalau terompet kan ini masih pandemi, jadi untik mencegah penyebaran covid tetap dilarang," kata Eddy.
Meski begitu, Eddy tak melarang terompet berbunyi saat malam tahun baru. Yang ia larang hanya meniup terompet.