Guru Ngaji Cabuli Bocah di Musala Akhirnya Ditangkap
Pelaku dilaporkan dua kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Mantan guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun di Musala, Karang Pilang, Surabaya akhirnya dibekuk Polisi. Pelaku yakni AH (54) telah dilaporkan pada Februari 2020 lalu, namun, polisi baru menangkap pelaku pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Tersangka Kekerasan Seksual pada Anak ABK di Surabaya Tidak Ditahan
1. Pelaku melalukan pencabulan di Musala
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, AH telah melakukan perbuatannya di sebuah Musala yang berada di Kecamatan Karang Pilang. Saat itu, pelaku yang merupakan guru ngaji sedang menghitung uang kotak amal dengan korban.
Saat korban akan menyusul temannya di kantor Musala, tiba-tiba pelaku memegang kaki korban. Korban pun terjatuh.
"Korban jatuh dan terlihat celana dalam korban lalu tersangka langsung melakukan pencabulan sebanyak 1 kali," ungkap Mirzal.
Baca Juga: Mantan Guru Honorer di Surabaya Cabuli Bocah di Lapangan