TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eri Tegaskan Nge-Vape di Kawasan Tanpa Rokok Juga Kena Denda

Ayo rek ojo nge-vape nang panggon KTR

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat ditemui usai persemian rumah padat karya di Manyar, Rabu (10/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi selain mendenda perokok yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Eri menegaskan pihaknya juga akan mendenda pengguna vape yang nge-vape di area KTR.

1. Vape sama-sama mengeluarkan asap seperti rokok

pixabay

Eri menuturkan, vape sejenis dengan rokok. Sebab, vape juga mengeluarkan asap seperti rokok yang dapat menganggu masyarakat

"Jadi sama aja kan rokok itu karena asapnya, vape ya ada asapnya juga tidak semua orang suka. Sehingga ini juga sama, berarti ada tempat-tempat yang memang tidak boleh rokok maupun vape," ujar Eri ditemui usai meresmikan rumah padat karya di Manyar, Rabu (10/8/2022).

Sanksinya pun tak main-main. Para pengguna vape yang nge-vape di area KTR akan disanksi, mulai teguran hingga denda Rp250 ribu atau kerja sosial.

2. Pemkot sedang sosialisasikan KTR

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Pihaknya kini sedang gencar melalukan sosialisasi dmengenai KTR. Ia juga berharap, warga saling mengingat agar tidak merokok maupun nge-vape di area KTR. terkait untuk sosialisasikan KTR

"Ini beberapa titik kemarin sudah disepakati emang tidak boleh ada rokok kayak di tempatnya mikrolet seperti itu," ungkapnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp250 Ribu!

Berita Terkini Lainnya