TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Pemerkosaan, Begini Prosesnya

Doi diperiksa kemudian ditetapkan tersangka

Anggota Satpol PP Surabaya saat ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (31/3/2022). (dok. Polrestabes Surabaya)

Surabaya, IDN Times – Penyidik Polrestabes Surabaya telah menetapkan mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya berinisial KTI sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap pemandu lagu, DA. Tersangka sekarang juga telah ditahan polisi. 

Baca Juga: Anggota Satpol PP di Surabaya Memperkosa Pemandu Lagu

1. KTI Diperiksa kemarin malam lalu ditetapkan tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan penetapan KTI sebagai tersangka. Hal ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap KTI kemarin malam, Kamis (31/3/2022).e

"Benar (sudah ditetapkan sebegai tersangka)," ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap KTI, penetapan KTI sebagai tersangka ini juga melalui serangkaian proses. Mulai dari memintai keterangan 2 orang saksi, keterangan korban, pemeriksaan CCTV hingga pemeriksaan visum.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan oleh Satpol PP, Polisi Periksa Saksi hingga CCTV

2. Tersangka ditangkap di kamar kosnya

Anggota Satpol PP Surabaya saat ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (31/3/2022). (dok. Polrestabes Surabaya)

Polisi telah menagkap KTI pada Rabu malam. Penangkapan itu dilakukan usai mengidentifikasi keberadaan KTI dan identitasnya. Setelah semua data dan keterangan sesuai, lantas KTI ditangkap. Tersangka diatangkap di kamar kostnya yang berada di jalan Semolowaru Surabaya.

“Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut,” jelasnya

KTI dijerat pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Ia diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Berita Terkini Lainnya