Terlibat Peredaran Uang Palsu, Anggota Polisi Bojonegoro Dipecat
Brigadir Supoyo ditangkap polisi di Semarang Jawa Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bojonegoro, IDN Time s- Seorang anggota polisi yang berdinas di Mapolres Bojonegoro dipecat secara tidak hormat. Brigadir Supoyo diberhentikan karena diduga terlibat peredaran uang palsu. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polsek Semarang Utara.
Selain menjadi pengedar, Supoyo juga diketahui menyimpan uang palsu senilai puluhan juta rupiah. Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan Supoyo yang dilakukan pada Kamis (5/3) lalu. "Iya yang bersangkutan kita berhentikan karena melanggar hukum," kata Budi, Sabtu (7/3).
1. Brigadir Supoyo dipecat karena melanggar kode etik polri
Pemecatan Brigadir Supoyo dari kedinasan sebagai anggota Polri, lanjut Budi, karena yang bersangkutan melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan nomor putusan, PUT KEP/535/III/2019, Tanggal 29 Maret 2019.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satu Kontainer Bolpoin Palsu Tiongkok