TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlibat Kasus Penipuan, Dua Anggota Polres Lamongan Dipecat

Miko berpesan anggota polisi agar tidak hidup berlebihan

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Dua anggota Polres Lamongan masing-masing berinisial Bripka AM dan Bripka BW dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Keduanya dipecat karena diduga terlibat kasus penipuan terhadap seseorang.

Baca Juga: Persela Lamongan Resmi Tunjuk Jafri Sastra Sebagai Pelatih Baru

1. Anggota polisi yang dipecat sudah menjalani hukuman di Lapas

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan terhadap kedua anggotanya itu, saat ini anggota polisi yang telah dipecat tersebut tengah menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan.

"Iya ada dua kami yang melanggar, keduanya terlibat kasus penipuan dan pemecatan terhadap keduanya sudah kita lakukan Senin (20/12/2021), kemarin saat apel," kata Miko kepada IDN Times, Selasa (21/12/2021), siang.

2. Kasus penipuan yang dilakukan keduanya sudah cukup lama

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti berupa buku nikah. IDN Times/Imron

Miko menjelaskan, anggota polisi yang telah di berberhentian tidak dengan hormat tersebut telah melakukan penipuan terhadap seseorang sudah cukup lama, keduanya juga sudah melakukan sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam.

"Untuk kasusnya sih sudah lama mas, dan saya sendiri juga tidak begitu mengikuti secara detail, terkait penipuan apa yang keduanya lakukan, tapi yang pasti keduanya sudah kita berhentikan," ujarnya.

Baca Juga: Sales Motor di Lamongan ini Tipu 40 Calon Pembeli

Berita Terkini Lainnya