Sudah Jernih, Pemkab Cabut Larangan Penggunaan Air Bengawan Solo
Sudah aman untuk digunakan mengaliri sawah dan budidaya ikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lamongan secara resmi mencabut larangan menggunakan air sungai Bengawan Solo untuk kebutuhan para petani. Pencabutan itu berlaku sejak Senin (23/12).
Sebelumnya, Pemkab setempat mengeluarkan imbauan kepada para petani agar tidak menggunakan air Bengawan Solo karena tercemar limbah tekstil asal Jawa Tengah.
1. Layak digunakan untuk kebutuhan pertanian
Pemkab mengatakan bahwa pencabutan larangan itu keluar setelah pihak Perum Jasa Tirta, Dinas Lingkungan Hidup dan PDAM Kabupaten Lamongan, menguji sampel air. Hasilnya, air dinyatakan sudah normal dan layak digunakan untuk kebutuhan pertanian. "Statusnya sudah kita cabut karena kondisi air sudah kembali normal," kata Sekretaris Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendy.
Baca Juga: Serunya Emak-emak Lamongan Berburu Ikan Mabuk di Bengawan Solo
Baca Juga: Tercemar, Pemkab Lamongan Imbau Petani Tak Gunakan Air Bengawan Solo