Simpan Sabu 1,16 gram, Nelayan di Tuban Diringkus
Polisi kini memburu pelaku berinisial S
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times- TR (50) nelayan asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram. Ia ditangkap polisi pada Senin 9 Agustus 2021 lalu di tempat kosnya desa setempat.
Baca Juga: Selama Pandemik COVID-19, 7 Dokter di Tuban Gugur
1. Pelaku ditangkap saat berada di rumah kosnya
Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Tuban. Pelaku juga mengaku jika sabu yang dibeli dari saudara S untuk dikonsumsi sendiri.
"Senin kemarin kita tangkap dan barang bukti berupa sabu juga telah kita sita. Kami saat ini sedang memburu pelaku penjual sabu kepada tersangka," kata Daky, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga: Napi Tuban Terima Paket Narkoba, Dilempar dari Luar LP