TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Simpan Sabu 1,16 gram, Nelayan di Tuban Diringkus

Polisi kini memburu pelaku berinisial S

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Tuban, IDN Times- TR (50) nelayan asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram. Ia ditangkap polisi pada Senin 9 Agustus 2021 lalu di tempat kosnya desa setempat.

Baca Juga: Selama Pandemik COVID-19, 7 Dokter di Tuban Gugur

1. Pelaku ditangkap saat berada di rumah kosnya

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Tuban. Pelaku juga mengaku jika sabu yang dibeli dari saudara S untuk dikonsumsi sendiri.

"Senin kemarin kita tangkap dan barang bukti berupa sabu juga telah kita sita. Kami saat ini sedang memburu pelaku penjual sabu kepada tersangka," kata Daky, Minggu (15/8/2021).

2. Polisi tengah memburu pelaku berinisial S yang buron

Ilustrasi Kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)

Daky menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba di Bumi Wali tersebut bermula dari keresahan masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka. Atas dasar itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu.

"Dari hasil penyelidikan sementara, kami dapatkan jika TR ini memperoleh sabu dari salah seseorang berinisial S asal Kecamatan Kerek dan kami masih melakukan pengejaran," ungkapnya.

Baca Juga: Napi Tuban Terima Paket Narkoba, Dilempar dari Luar LP

Berita Terkini Lainnya