Setelah Rumah, Dua Mobil Tersangka Investasi Bodong Disita Polisi
Kedua mobil itu diamankan dari tangan reseller asal Tuban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Satu persatu aset milik tersangka investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad (21) mulai disita polisi. Sebelumnya, ada bangunan rumah dua lantai senilai Rp 947 juta di jalan Raya Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang merupakan milik tersangka juga diamankan. Terbaru, polisi kembali menyita dua unit Mobil Honda Brio seharga Rp 125 juta dan mobil Toyota Raize provit Rp 273 juta.
Baca Juga: Tertipu Investasi Bodong, Warga Lamongan Rugi Rp4 Miliar
1. Mobil diamankan dari salah seorang reseller asal Kabupaten Tuban
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat dihubungi mengatakan, dua unit mobil yang baru saja disitanya itu total nilai asetnya mencapai Rp398 juta. Mobil tersebut disita polisi dari salah seorang rekan tersangka di Kabupaten Tuban.
"Benar mas ada dua mobil lagi aset dari tersangka S yang kembali kita amankan dan mobilnya masih dalam perjalanan ke Lamongan. Mobil itu kita amankan dari salah seorang reseller asal Tuban," kata Yoan kepada IDN Times, Senin (17/1/2022), malam.