Penyelundupan Ganja Dikemas dalam Bantal Dibongkar BNN Tuban
Dikirim melalui jasa pengiriman paket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban menggagalkan penyelundupan ganja seberat 1,5 kilo gram yang dikirim melalui jasa pengiriman barang pada Selasa 7 Juli 2021 lalu. Agar tidak ketahuan ganja tersebut diselundupkan pelaku dengan cara dikemas di dalam bantal dan dibagi menjadi dua bagian.
Baca Juga: Selama Pandemik COVID-19, Pengguna Narkoba di Tuban Naik
1. Pelaku memakai nama anaknya untuk memesan paket
Petugas BNN Tuban yang mengetahui informasi tersebut kemudian melakukan penelusuran dan mencari lokasi tempat pengiriman paket. Setelah ditemukan rupanya barang haram tersebut dipesan oleh salah seorang pelaku berinisial BM (35) warga Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Tuban dengan memakai nama anaknya sebagai pemesan.
"Kami menelusuri paket ganja yang akan dikirim melalui JNE, diketahui ternyata lokasinya ada di Ponco, Kecamatan Soko Tuban," kata Kepala BNN Tuban, AKBP I Made Arjana, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan 7 Karung Ganja