Pedagang Baju Online Asal Lamongan Cabuli Anak di Tempat Ibadah
Pelaku iming-iming korbannya dengan hadiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Polisi di Tuban menangkap MK (40) pedagang banju online, asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jumat, (13/3) lalu. MK diringkus karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur. Aksi itu ia lakukan di rumah indekosnya, Kelurahan Kutorejo Kecamatan Tuban.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku telah mencabuli para korbannya di salah satu masjid dan di atas truk yang tengah parkir di pinggir jalan.
1. Orangtua salah satu korban mendapatkan laporan jika anaknya tidak ada di asrama
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (26/3) mengungkapkan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu terbongkar saat salah satu orangtua siswa mendapatkan laporan bahwa sudah 10 hari anaknya berinisial BG tidak lagi berada di asrama pondok. Setelah didatangi di pondok, ternyata korban BG memang tidak berada di tempat. "Orangtuanya kemudian mendapatkan informasi dari korban lainnya bahwa anaknya berada di rumah tersangka," kata Kapolres Tuban.
Baca Juga: Pencabulan di Ponpes Jombang, Polisi Pilih Kirim Negosiator
Baca Juga: Jumlah OPD di Tuban Terus Bertambah, Dinkes Lakukan Pemantauan