TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Niatnya Ingin Liburan, Dua Orang Ini Malah Curi Kambing

Liburannya di dalam sel tahanan ya pak!

Mobil Avanza milik para pelaku yang diamankan polisi. IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times - Apa yang dilakukan oleh Suprapto asal Kabupaten Jombang dan Hadi warga Kudus Jawa Tengah ini tak patut ditiru. Niat mereka berlibur ke Kudus berubah menjadi sebuah aksi pencurian. Musababnya pun sepele. Mereka melihat kawanan kambing yang berkeliaran di pinggir jalan di Kecamatan Bancar.

1. Aksi pencurian dipergoki warga

Mobil Avanza milik para pelaku yang diamankan polisi. IDN Times/Imron

Aksi ini pun terbilang nekat karena mereka membawa hasil curiannya berupa satu ekor kambing langsung ke dalam mobil Avanza warna putih bernopol K 9004 K. Beruntung,  aksi itu keburu dipergoki oleh salah seorang warga yang kebetulan melintas. Saksi mata pun menginfokan pencurian itu pada pemiliknya sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.

Sementara kedua pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan lokasi kejadian untuk menuju ke arah Surabaya. "Saat hendak melarikan diri anggota Satlantas Polres Tuban yang tengah bertugas mengejar pelaku," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Senin (10/2).

2. Pelaku ditangkap polisi saat terjebak kemacetan

Gedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Petugas kepolisian yang sudah mengantongi informasi tentang para pelaku, lanjut Nanang, kemudian melakukan pengejaran ke arah timur. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat terjebak kemacetan di Jalan Panglima Sudirman, Kota Tuban, pada Minggu petang, (9/2). "Pas kita kejar pelaku ini terjebak macet dan petugas meminta kedua pelaku untuk turun dari mobil," kata Nanang.

Baca Juga: Jadi Perhatian, Dua Kasus Pencurian di Madiun Tak Kunjung Terungkap  

3. Pelaku sempat akan melarikan diri

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times/Imron

Setelah mobil berhenti, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil dan meringkus dua pria yang sempat akan melarikan diri. Selain kedua pelaku lanjut Nanang, di dalam mobil itu juga terdapat ibu-ibu dan anak-anaknya. "Kedua pelaku ini terbukti melanggar pasal 362 tentang pencurian dengan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60,” terangnya.

Baca Juga: Cegah Banjir dan Tanah Longsor, Ratusan Pelajar Tuban Tanam Pohon

Berita Terkini Lainnya