Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Kejari Lamongan Tetapkan 1 Tersangka
Tersangka sudah mengembalikan uang dengan dicicil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Usai memeriksa sejumlah saksi secara maraton, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan satu tersangka atas nama IR dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Tahun 2015, Rabu (16/10).
IR ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyelewengkan dana hibah tidak sesuai peruntukannya. Kejaksaan menyebut dana itu digunakan secara pribadi, seperti untuk membiayai adik tersangka masuk kerja di salah satu instansi tertentu.
1. Kumpulkan dua alat bukti
Sebelum menetapkan IR tersangka, kejaksaan menyatakan juga sudah mengumpulkan dua alat bukti berupa dokumen dan pengakuan tersangka sediri saat ia diperiksa. "Benar mas bahwa hari ini kita sudah menetapkan satu tersangka inisial IR, selaku bendahara APBD, " kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Yugo Susandi kepada IDN Times, usai memeriksa sejumlah saksi, Rabu (16/10) siang.
Baca Juga: Periksa Kamera CCTV, Polisi Kejar Pelaku Pembuangan Bayi di Lamongan
Baca Juga: Dugaaan Korupsi Dana Hibah 2015, Kejari Periksa Empat Pegawai KPU