Bunuh Pasutri Pakai Palu, Pembunuh di Tuban Divonis Seumur Hidup
JPU masih mikir-mikir untuk mengajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban menjatuhkan vonis seumur hidup bagi Widji (37) pelaku pembunuh pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh hakim Ketua Carolina Dorcas Yuliana Awi juga menyebutkan jika terdakwa telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP serta Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Carolina Dorcas Yuliana Awi.
1. Terdakwa membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan palu
Terdakwa Widji yang berasal dari Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro oleh hakim dinilai melakukan pembunuhan sadis. Ia juga membawa lari uang sebesar Rp12 juta dan ponsel milik korban. "Terdakwa menghabisi nyawa kedua korbannya menggunakan palu besar dan kayu balok," kata Carolina. Setelah melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri dan ditangkap di jembatan penyeberangan Plaza Surabaya.
Baca Juga: Tergiur Upah Besar, Tukang Las di Tuban Nekat Jadi Kurir Sabu
Baca Juga: Diduga Pembunuhan, Pria Tuban Tewas Bersimbah Darah di Dapur Rumahnya