TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bunuh Pasutri Pakai Palu, Pembunuh di Tuban Divonis Seumur Hidup

JPU masih mikir-mikir untuk mengajukan banding

Widji terdakwa kasus pembunuhan pasutri saat menjalani sidang di PN Tuban. IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban menjatuhkan vonis seumur hidup bagi Widji (37) pelaku pembunuh pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. 

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh hakim Ketua Carolina Dorcas Yuliana Awi juga menyebutkan jika terdakwa telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP serta Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Carolina Dorcas Yuliana Awi.

1. Terdakwa membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan palu

Widji terdakwa kasus pembunuhan pasutri saat menjalani sidang di PN Tuban. IDN Times/Imron

Terdakwa Widji yang berasal dari Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro oleh hakim dinilai melakukan pembunuhan sadis. Ia juga membawa lari uang sebesar Rp12 juta dan ponsel milik korban. "Terdakwa menghabisi nyawa kedua korbannya menggunakan palu besar dan kayu balok," kata Carolina. Setelah melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri dan ditangkap di jembatan penyeberangan Plaza Surabaya. 

Baca Juga: Tergiur Upah Besar, Tukang Las di Tuban Nekat Jadi Kurir Sabu

2. Jaksa masih pikir-pikir

Widji terdakwa kasus pembunuhan pasutri saat menjalani sidang di PN Tuban. IDN Times/Imron

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman mati. Meski demikian JPU Kejari Tuban masih mikir-mikir untuk mengajukan banding. "Kita masih mikir-mikir dulu apakah mengajukan banding atau menerima putusan ini," kata Kasi Pidum Kejari Tuban, M. Miftah Winata, usai sidang.

Menurut Miftah, pembunuhan terhadap pasutri Kamto (60) dan Sri Endangwati terbilang sadis dan di luar akal sehat manusia. Ia menilai pelaku menghabisi nyawa seseorang dengan cara-cara yang tak manusiawi sehingga sudah sepantasnya terdakwa dihukum mati. "Kami masih mempunyai waktu 7 hari untuk memikirkan apakah banding atau tidak," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Pembunuhan, Pria Tuban Tewas Bersimbah Darah di Dapur Rumahnya

Berita Terkini Lainnya