TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berdalih Khilaf, Oknum Guru di Lamongan 10 Kali Cabuli Siswinya

Khilaf kok berulang kali, pak!

Polisi mengamankan oknum guru yang diduga mencabuli siswinya. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Oknum guru olahraga berinisial B (26) ditangkap polisi karena mencabuli siswinya, DF (17). Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Kepada polisi, berdalih dirinya khilaf, meskipun perbuatan tercela itu telah ia lakukan sebanyak 10 kali.

1. Cabuli korban sejak Maret 2019 lalu

Polisi mengamankan oknum guru yang diduga mencabuli siswinya. IDN Times/Imron

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi sekitar Maret 2019 hingga Oktober 2020 lalu. Awalnya korban diminta untuk datang ke rumah pelaku dengan maksud akan dibelikan es krim. 

"Modus operandinya, pelaku ini menawarkan es krim dan korban disuruh datang ke rumahnya. Setelah itu tersangka melakukan pencabulan," kata Miko saat rilis kasus tersebut, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Berdalih Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul di Blitar Ditangkap

2. Pelaku merekam aksi bejatnya dengan ponsel pribadi

Polisi mengamankan oknum guru yang diduga mencabuli siswinya. IDN Times/Imron

Saat korban dicabuli, pelaku juga dengan sengaja merekam aksi bejatnya di ponsel pribadi miliknya. Video tersebut kerap dijadikan tersangka untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor ke siapa pun. Selain itu, video itu juga dimanfaatkan pelaku agar korban tidak menolak disetubuhi.

"Kerap mengancam akan disebarkan video itu kepada guru dan diunggah di media sosial," imbuh Miko.

3. Korban mendapatkan pendampingan psikologi dari Polres Lamongan

Polisi mengamankan oknum guru yang diduga mencabuli siswinya. IDN Times/Imron

Atas peristiwa tersebut korban trauma berat. Unit PPA Polres Lamongan melakukan pendampingan psikologi kepada korban.

"Pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak 10 kali, tapi masih kami kembangkan lagi. Sementara hasil visum dari tim dokter, korban tidak hamil. Kami juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban dan HP milik pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Harusnya Gilang "Bungkus" Dijerat Pasal Pencabulan

Berita Terkini Lainnya