Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, 200 Gram Sabu Diamankan Polisi
Pelaku merupakan seorang residivis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Seorang pria berinisial DA (37) warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan kembali berurusan dengan polisi. DA ditangkap polisi karena kedapatan membawa lebih dari 200 gram.
Bandar sabu lintas kabupaten itu ditangkap saat sedang menunggu pelanggan yang akan mengambil barang haram yang ia bawa di jalan desa Kecamatan Kedungpring, pada Sabtu (27/3/2021) lalu.
1. Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama
Sebelum ditangkap polisi, DA merupakan seorang residivis dengan kasus narkoba pada tahun 2019 lalu. Pelaku kemudian dipenjara selama 3,2 tahun dan pada bulan November 2021 lalu bebas.
"Pelaku ini merupakan seorang residivis yang ditangkap polisi di wilayah Surabaya kemudian tersangka dititipkan di Lapas Lamongan. Namun sekarang kembali kita tangkap karena kasus yang sama," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat ungkap kasus, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Polisi Tangkap Wartawan Online saat Hisap Sabu, Simpan di Biskuit
Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Penjara Biltar, Samarkan Sabu dalam Pasta Gigi