Ada Miras Ilegal, Satpol PP Tuban Terus Kejar Pemilik Tempat Hiburan
DPRD desak jika melanggar aturan wajib dicabut izinnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tuban, rencananya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengelola Tempat Hiburan Malam (THM). Hal ini menyusul ditemukan 11 minuman berkadar alkohol 5 persen di karaoke dan club malam OKE Pub, di Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, Rabu (11/9), lalu.
Sebelumnya Satpol-PP juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola THM, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan masih sakit dan berobat ke Surabaya. "Pastinya mas kita akan panggil ulang," kata Kepala Satpol PP Tuban Heri Muharwanto, Rabu (18/9).
Sebelumnya razia THM dengan sasaran penyalahgunaan narkoba menemukan 11 botol miras yang memiliki kandungan alkohol diatas 5 persen tanpa memiliki izin resmi penjualan. Selanjutnya, belasan botol miras itu diamankan ke Mapolres Tuban.
1. Miras yang ditemukan berkadar alkohol 5 persen
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah miras yang berada di lokasi THM itu dijual atau tidak. "Kita masih belum bisa menyimpulkan karena saat kita panggil yang bersangkutan tidak hadir," katanya.