TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Miras Ilegal, Satpol PP Tuban Terus Kejar Pemilik Tempat Hiburan

DPRD desak jika melanggar aturan wajib dicabut izinnya

IDN Times/ Istimewa

Tuban, IDN Times- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tuban, rencananya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengelola Tempat Hiburan Malam (THM). Hal ini menyusul ditemukan 11 minuman berkadar alkohol 5 persen di karaoke dan club malam OKE Pub, di Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, Rabu (11/9), lalu.

Sebelumnya Satpol-PP juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola THM, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan masih sakit dan berobat ke Surabaya. "Pastinya mas kita akan panggil ulang," kata Kepala Satpol PP Tuban Heri Muharwanto, Rabu (18/9).

Sebelumnya razia THM dengan sasaran penyalahgunaan narkoba menemukan 11 botol miras yang memiliki kandungan alkohol diatas 5 persen tanpa memiliki izin resmi penjualan. Selanjutnya, belasan botol miras itu diamankan ke Mapolres Tuban. 

1. Miras yang ditemukan berkadar alkohol 5 persen

IDN Times/ Istimewa

Namun, hingga kini  belum diketahui secara pasti apakah miras yang berada di lokasi THM itu dijual atau tidak. "Kita masih belum bisa menyimpulkan karena saat kita panggil yang bersangkutan tidak hadir," katanya.

2. DPRD desak Satpol-PP beri sanksi kepada pengelola

IDN Times/ Istimewa

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Tuban Mustakim meminta kepada Satpol-PP agar menindak tegas pelaku pengusaha THM yang kedapatan melanggar dan menjual belikan miras. Apalagi miras yang dijual berkadar alkohol tinggi hingga 5 persen.

"Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, pemilik usaha tidak boleh menjual, tentunya kita minta satpol PP yang bertugas jangan diam saja," katanya.

Berita Terkini Lainnya