Koaliasi Perempuan Tuban Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Berdamai dengan pelaku berdampak pada perampasan hak anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Ketua Pelaksana Harian Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe Tuban Warti mendesak agar polisi menangkap terduga pelaku pencabulan yang melibatkan putra dari seorang kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban berinisial AH (21).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kiai di Tuban Berakhir Damai
1. KP Ronggolawe juga minta pemerintah memberikan pendampingan pada korban
Selain itu, KP Ronggolawe juga meminta agar pemerintah memberikan perlindungan serta pendamping korban M (14) pencabulan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak trauma yang ditimbulkan pasca terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
"Pihak kepolisian semestinya menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan memprosesnya secara hukum. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya, Minggu (24/7/2022).
Baca Juga: Santriwati di Tuban Diduga Jadi Korban Pencabulan Anak Kiai
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.