Rumah Penampungan TKI Ilegal di Lamongan Digrebek Polisi
Dua pelaku ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Rumah yang digrebek tersebut adalah milik S (58). S sendiri saat ini telah ditangkap polisi karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga: Biaya Pembangunan Stadion Surajaya Lamongan Rp250 Miliar
1. Ada tiga orang yang akan diselundupkan ke luar negeri
Sementara dari hasil pengrebekan di rumah pelaku S, polisi mendapati tersangka lain yakni I. Kedua pelaku ini selaku agensi pencari korban yang akan di jadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.
Ketiga orang tersebut adalah, R, warga Kabupaten Karangasem, Bali, K asal Kabupaten Bangli, Bali dan G warga Kelurahan Wailamung, Kecamatan Talabura, Kabupaten Sikka, NTT. Ketiga orang tersebut kini telah diamankan di polres.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Soto Lamongan Terenak di Jogja, Harganya Terjangkau
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.