Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap karena Narkoba
Sabu tersebut akan dipakai sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Kehidupan di penjara sepertinya tak membuat kapok MZ (41). Warga asal Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan ini kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Diketahui, MZ baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Lamongan pada bulan Oktober 2022, lalu. Ia dipenjara karena kasus narkoba.
Baca Juga: 30 Tahun Menabung, Tukang Pijat di Lamongan Berangkat Haji
1. Sabu tersebut akan dipakai sendiri
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan tak lama setelah MZ membeli sabu-sabu di dekat tempat tinggalnya. Saat digeledah, pelaku terbukti membawa satu klip sabu-sabu yang hendak dipakai sendiri di rumahnya.
"Tersangka berhasil diamankan dan kami menemukan satu klip sabu-sabu di saku celananya," terang Anton.
Baca Juga: BNN Amankan 100 Kg Sabu dari Kontainer di Nganjuk
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.