TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap karena Narkoba

 Sabu tersebut akan dipakai sendiri 

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/ Imron

Lamongan, IDN Times - Kehidupan di penjara sepertinya tak membuat kapok MZ (41). Warga asal Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan ini kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Diketahui, MZ baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Lamongan pada bulan Oktober 2022, lalu. Ia dipenjara karena kasus narkoba.

Baca Juga: 30 Tahun Menabung, Tukang Pijat di Lamongan Berangkat Haji 

1. Sabu tersebut akan dipakai sendiri

Mapolres Lamongan. IDN Times/ Imron

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan tak lama setelah MZ membeli sabu-sabu di dekat tempat tinggalnya. Saat digeledah, pelaku terbukti membawa satu klip sabu-sabu yang hendak dipakai sendiri di rumahnya.

"Tersangka berhasil diamankan dan kami menemukan satu klip sabu-sabu di saku celananya," terang Anton.

2. Polisi kemudian mengamankan 0,68 gram sabu

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/ Imron

Anton mengungkapkan, informasi mengenai penyalahgunaan narkotika tersebut pertama kali didapat oleh salah seorang satu anggota kepolisian. Setelah itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus adanya kegiatan mencurigakan dan menangkap tersangka yang telah lama diintai. 

"Penangkapan dilakukan di malam hari, saat tersangka sedang berjalan kaki di dalam sebuah gang. Petugas kemudian melakukan pengeledahan dan mendapati 0,68 gram sabu terhadap tersangka," katanya.

Baca Juga: BNN Amankan 100 Kg Sabu dari Kontainer di Nganjuk

Verified Writer

Imron Saputra

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya