Ketua RT dan RW se-Malang Hadiri Sosialisasi Perpres No 96 Tahun 1998
Wali Kota Sutiaji membuka langsung acara sosialiasi tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 sebagai pedoman pengurusan pencatatan sipil. Sosialisasi virtual yang digelar dua gelombang selama dua hari di 10 titik lokasi itu dihadiri 600 orang ketua RW dan RT se-Kota Malang serta dibuka langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.
“Hari ini kita kumpul bersama-sama untuk memulai dan menginventarisasi serta memodifikasi dan mengakomodasi sebuah kepentingan bersama, maka basic data dan data adalah amat sangat penting,” ujar Wali Kota Malang yang online dari NCC Kota Malang, Rabu (04/11).
Baca Juga: Berkat Sinergitas Gerak, Pemkot Malang Raih WTP 9 Kali Berturut-turut
1. Ini fungsi identitas menurut Wali Kota Malang
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagai upaya pemantasan prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen administrasi kependudukan dengan berbasis customer base. Wali Kota Sutiaji pun mengatakan, kependudukan menjadi alat pertama untuk mengetahui daerah asal seseorang.
“Fungsi dari identitas itu, bagaimana pola pencatatan ketika melahirkan, bagaimana pola pencatatan ketika kematian, dan bagaimana pola pergeseran keluar masuknya penduduk dari wilayah satu ke wilayah yang lain,” kata Sutiaji.
Baca Juga: Pemkot Malang Gencarkan Inventarisasi Barang Milik Daerah