Polres Malang Kota Terapkan E-Tilang, Akan Dipasang di Dua Titik Ini
Penerapan sistem tipang elektronik Polres Malang Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Malang, IDN Times - Satlantas Polres Malang Kota (Makota) segera terapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik. Ditemui di Mapolresta Malang pada Selasa (13/11), Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Galang Ari Saputro, menjelaskan sistem tersebut diterapkan agar tumbuh kesadaran di masyarakat akan pentingnya berkendara dengan aman. Lalu, bagaimana ya sistemnya dan dimana saja akan mulai dipasang?
Baca Juga: Dishub Surabaya Kembali Uji Coba e-Tilang di 15 Titik
1. Penilangan dengan bukti rekaman
Sistem E-TLE diterapkan dengan memasang kamera pengintai/CCTV di titik yang rawan pelanggaran. Kamera aktif sepanjang 24 jam, lho. Setelah kedapatan melanggar, akan dicatat plat nomornya, dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar.
Perlu diketahui bahwa sistem ini adalah juga upaya Polres Malang Kota menghilangkan pungli di jalanan. Wah, keren ya.