TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Malang Kota Terapkan E-Tilang, Akan Dipasang di Dua Titik Ini

Penerapan sistem tipang elektronik Polres Malang Kota

IDN Times/Habil Misbachul

Kota Malang, IDN Times - Satlantas Polres Malang Kota (Makota) segera terapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik. Ditemui di Mapolresta Malang pada Selasa (13/11), Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Galang Ari Saputro, menjelaskan sistem tersebut diterapkan agar tumbuh kesadaran di masyarakat akan pentingnya berkendara dengan aman. Lalu, bagaimana ya sistemnya dan dimana saja akan mulai dipasang?

Baca Juga: Dishub Surabaya Kembali Uji Coba e-Tilang di 15 Titik

1. Penilangan dengan bukti rekaman

IDN Times/Habil Misbachul

Sistem E-TLE diterapkan dengan memasang kamera pengintai/CCTV di titik yang rawan pelanggaran. Kamera aktif sepanjang 24 jam, lho. Setelah kedapatan melanggar, akan dicatat plat nomornya, dan surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar.

Perlu diketahui bahwa sistem ini adalah juga upaya Polres Malang Kota menghilangkan pungli di jalanan. Wah, keren ya.

2. Akan dipasang di 2 titik rawan pelanggaran

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ada beberapa titik yang akan dipasang kamera pengintai. Sampai saat ini AKP Galang baru mengungkapkan dua titik yaitu di traffic light depan Hotel Savana dan traffic light kawasan Jalan Kaliurang.

Menurutnya, titik-titik tersebut adalah titik yang cukup rawan pelanggaran. "Sebab di sana juga banyak sekali pelanggaran, seperti misalnya melanggar marka jalan, ataupun melanggar traffic light. Biasanya pada Sabtu, Minggu, maupun saat jam kerja banyak pelanggar," terangnya.

Berita Terkini Lainnya