Warga Urus Akta Kematian Sampai ke Jakarta, Pemkot Surabaya Minta Maaf
Karena adanya kesalahan informasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang warga Kota Surabaya, Yaidah kebingungan untuk mengurus akta kematian anaknya di tengah pandemik COVID-19. Karena kurang jelasnya informasi dan miskomunikasi, Yaidah nekat berangkat ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di DKI Jakarta agar bisa segera mendapatkan akta kematian anaknya. Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kota Surabaya pun meminta maaf.
1. Pemkot sebut kantor sedang lockdown
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sejak Agustus 2020. Saat itu Yaidah mengurus akta kematian anaknya, Septian Nur Mu’aziz yang meninggal dunia pada Juli 2020 ke Kantor Kelurahan Lidah Wetan. Akta ini rencananya digunakan untuk mengklaim asuransi kematian milik anaknya.
Namun setelah hampir satu bulan, akta kematian anaknya tak kunjung jadi. Yaidah hanya mendapatkan surat pengantar alias e-Kitir yang digunakan untuk pengambilan akta nantinya. Ia pun berinisiatif langsung ke Mal Pelayanan Publik Siola keesokan harinya. Tetapi, saat itu pelayanan tatap muka tengah ditutup lantaran adanya temuan kasus COVID-19.
"Memang saat itu Mal Pelayanan Publik sedang menerapkan Lockdown, sehingga petugas kita juga terbatas. Karena kebanyakan mereka bekerja dari rumah,” ujar Agus, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga: Karyawan Positif COVID-19 Lagi, Siola Tutup Total
Baca Juga: Dari Luar Kota, 3 Pegawai Dispendukcapil Kab.Blitar Positif COVID-19