TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Urus Akta Kematian Sampai ke Jakarta, Pemkot Surabaya Minta Maaf

Karena adanya kesalahan informasi

Ilustrasi korban meninggal. (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Seorang warga Kota Surabaya, Yaidah kebingungan untuk mengurus akta kematian anaknya di tengah pandemik COVID-19. Karena kurang jelasnya informasi dan miskomunikasi, Yaidah nekat berangkat ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di DKI Jakarta agar bisa segera mendapatkan akta kematian anaknya. Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kota Surabaya pun meminta maaf.

1. Pemkot sebut kantor sedang lockdown

Ilustrasi karantina wilayah. IDN Times/Mia Amalia

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sejak Agustus 2020. Saat itu Yaidah mengurus akta kematian anaknya, Septian Nur Mu’aziz yang meninggal dunia pada Juli 2020 ke Kantor Kelurahan Lidah Wetan. Akta ini rencananya digunakan untuk mengklaim asuransi kematian milik anaknya.

Namun setelah hampir satu bulan, akta kematian anaknya tak kunjung jadi. Yaidah hanya mendapatkan surat pengantar alias e-Kitir yang digunakan untuk pengambilan akta nantinya. Ia pun berinisiatif langsung ke Mal Pelayanan Publik Siola keesokan harinya. Tetapi, saat itu pelayanan tatap muka tengah ditutup lantaran adanya temuan kasus COVID-19.

"Memang saat itu Mal Pelayanan Publik sedang menerapkan Lockdown, sehingga petugas kita juga terbatas. Karena kebanyakan mereka bekerja dari rumah,” ujar Agus, Sabtu (24/10/2020).

2. Langsung urus akta kematian ke Kemendagri

Ilustrasi jenazah. IDN Times/Mardya Shakti

Yaidah tidak menyerah. Setelah ngeyel dengan petugas, ia kemudian di arahkan untuk langsung ke Kantor Dispendukcapil di lantai 3. Di sana salah seorang petugas mengatakan bahwa pengurusan akta kematian anak Yaidah terkendala tanda petik atas yang ada di namanya. Petugas itu kemudian mengatakan bahwa surat tersebut harus dikonsultasikan dulu ke Kemendagri.

"Sebenarnya proses input nama yang bertanda petik ke SIAK dapat diselesaikan oleh Dispendukcapil. Progres itu juga dapat di-tracking melalui pengaduan beberapa kanal resmi Dispendukcapil,” tuturnya.

Akan tetapi, waktu yang dimiliki Yaidah tidak banyak. Batas waktu penyelesaian berkas untuk mengurus klaim asuransi tinggal beberapa hari. Ia pun berangkat ke Kantor Kemendagri di Jakarta menggunakan kereta api. Akhirnya Yaidah berhasil mendapatkan akta kematian anaknya di Kantor Dirjen Dukcapil.

Baca Juga: Karyawan Positif COVID-19 Lagi, Siola Tutup Total

3. Karena adanya miskomunikasi

Ilustrasi Kamar Mayat (IDN Times/Sukma Shakti)

Agus menilai bahwa kesalahan ini terjadi lantaran adanya miskomunikasi antara petugas dan pemohon layanan. Dalam kasus ini, Agus mengatakan bahwa petugas yang menemui Yaidah di Siola tidak memiliki kapabilitas terkait permasalahan tersebut sehingga informasi yang disampaikan kurang tepat. Alhasil Yaidah pun salah menangkap maksud petugas itu.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani,” tuturnya.

Baca Juga: Dari Luar Kota, 3 Pegawai Dispendukcapil Kab.Blitar Positif COVID-19

Berita Terkini Lainnya